- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis!


TS
tenraw
Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis!
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.
Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/11/2013).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menuturkan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.
"Dengan demikian, diharapkan, semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan," ujar Arief saat membacakan laporan Komisi II DPR terkait proses pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.
"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Selain itu, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.
Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan dalam forum rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/11/2013).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menuturkan, pengurusan dan penerbitan itu meliputi penerbitan baru, penggantian karena rusak atau hilang, perbaikan akibat salah tulis, dan atau akibat perubahan elemen data.
"Dengan demikian, diharapkan, semua warga negara dapat dengan mudah memiliki segala dokumen kependudukan yang diperlukan," ujar Arief saat membacakan laporan Komisi II DPR terkait proses pembahasan RUU yang sudah diusulkan sejak tahun 2012 ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi aparatur perangkat daerah untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses kepengurusan data kependudukan. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika ada aparat yang mengumpulkan pungli.
"Apa pun dokumen kependudukannya, mulai dari akta kelahiran, ada KTP, akta kematian, tidak boleh dipungut biaya. Semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," katanya.
Sebelumnya, Gamawan menuturkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Selain itu, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.
Quote:
Original Posted By gantungan1►Mendagri Kembali Tegaskan Pengurusan e-KTP Gratis!
Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B.
sumber :
[url]http://news.detik..com/read/2013/11/26/201431/2424448/10/mendagri-kembali-tegaskan-pengurusan-e-ktp-gratis?nd772204btr[/url]
Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus e-KTP.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anaggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan," lanjut pasal 87B.
sumber :
[url]http://news.detik..com/read/2013/11/26/201431/2424448/10/mendagri-kembali-tegaskan-pengurusan-e-ktp-gratis?nd772204btr[/url]
Asyikkk..asyik.. akhirnya gratis juga..

Biar waktu yang menjawab

Sumber
Diubah oleh tenraw 26-11-2013 21:45
0
3.1K
Kutip
52
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan