nealonespAvatar border
TS
nealonesp
Penerobos "Busway" pada Hari Pertama Setor Rp 127 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur transjakarta resmi dimulai pada Senin (25/11/2013) kemarin. Dalam penerapan pada hari pertamanya, hasil denda tilang terhitung mencapai Rp 127 juta.

Jumlah kendaraan yang ditilang karena menerobos jalur transjakarta pada hari pertama mencapai 254 kendaraan. Bila dikalikan dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, maka jumlah besaran tilang mencapai angka Rp 127 juta.

Meski begitu, tidak semua kendaraan yang melanggar dikenakan denda maksimum. Pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah dan nantinya harus menjalani proses persidangan untuk menentukan besaran denda.

"Nantinya hakim di pengadilan yang menentukan besaran denda," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dihubungi, Selasa (26/11/2013).

Dari 254 pelanggar yang terjaring pada hari pertama penerapan denda maksimal, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jumlah 217 pelanggar. Sementara itu, pelanggar roda empat berjumlah 22 orang. Angkutan umum 14 pelanggar dan 1 kendaraan besar menerobos jalur transjakarta. Polisi menyita 118 lembar SIM dan 136 STNK untuk diserahkan ke pengadilan.

"Ini termasuk mobil kedubes yang kita tilang di Jakarta Timur," kata Hindarsono.

Terhitung sejak masa sterilisasi atau sosialisasi dimulai pada 30 Oktober sampai kemarin, polisi telah melakukan penilangan terhadap 8.534 kendaraan penerobos jalur transjakarta. Sebanyak 6.486 di antaranya dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 1.176 pelanggar dan angkutan umum 732 pelanggar.
0
2.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan