Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marka.maknaAvatar border
TS
marka.makna
Kisah Jaksa Memburu Aset Negara Rp 7 Juta Selama 28 Tahun
Jakarta - Meski kerugian negara hanya Rp 7 juta, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak kenal lelah memburunya. Setelah 28 tahun mengejar, jaksa pun menemukan titik cerah menyita uang negara dari terpidana.

Kasus bermula saat Djamaluddin Saleh mendapat proyek reboisasi pada 1982 untuk Dinas Kehutanan, NTB. Dalam perjalanannya, uang reboisasi di era Orde Baru itu yang diperuntukkan membeli bibit dikorup sehingga negara mengalami kerugian Rp 7,3 juta.

Pada 12 September 1984, Mahkamah Agung (MA) menghukum Djamaluddin dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Jika mengulangi lagi dalam 1 tahun maka dipenjara 6 bulan. MA juga menghukum Djamaluddin mengembalikan uang negara Rp 7,3 juta tersebut.

Di sinilah muncul masalah. Ternyata terpidana yang kini berusia 70 tahun tidak mau membyar uang pengganti tersebut.

"Atas tidak dibayarnya uang pengganti, Kejari Mataram mendapat teguran dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi NTB," gugat Kejari Mataram seperti dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/11/2013).

Selain itu, uang tersebut menjadikan citra Kejari Mataram buruk di mata BPKP, juga sering dijadikan bahan pemberitaan di media massa. Atas kerugian itu, Kejari merasa mengalami kerugian immateril Rp 2 juta.

Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan gugatan jaksa tersebut.

"Menghukum Djamaluddin membayar uang pengganti negara Rp 7,3 juta," putus majelis hakim PN Mataram yang terdiri dari Bagus Irawan, Nurul HIdayah dan Abu Achmad Sidwqi pada 2 Oktober lalu.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/11/19/092917/2416724/10/kisah-jaksa-memburu-aset-negara-rp-7-juta-selama-28-tahun?9922022"]sumber[/URL]

Ini kok wartawannya yang salah tangkap atau memang jaksa dan hakimnya yang bolos terus pelajaran ekonomi SMA ?

1. Korupsi 7,3 juta tahun 1984. Nah ditagihnya Oktober 2013 dengan jumlah yang sama pulak 7,3 juta !???

2. Dikejarnya 28 tahun ? Cara yang sangat aneh bagi Kejaksaan untuk membanggakan diri.
Kalau betul dikejar 28 tahun berarti kinerjanya parah dan mubazir anggaran. Kalau baru dikejar tahun lalu berarti.... ya selama ini ngapain aja.

Duh negeri ku... emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S) emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh marka.makna 19-11-2013 03:26
0
3K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan