- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPAI vs AHOK semakin PANAS..??


TS
lapentvc
KPAI vs AHOK semakin PANAS..??

MONGGO DISIMAK..




M Ihsan: Wagub Harus Menjaga Tutur Katanya
Quote:
Original Posted By Tribunnews.com

Tribunnews.com, Jakarta - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pemecatan peserta didik yang terindikasi melakukan tindak kriminal dan tidak pantas sekolah dengan subsidi pemerintah menuai kecaman. Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengaku terkejut mengetahui pernyataan Basuki tersebut.
"Tidak ada satu orang tua pun yang dapat menerima kalau anaknya dibilang calon penjahat atau preman seperti yang Ahok (sapaan Basuki) katakan," kata Ihsan, Jumat (15/11/2013) pagi.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 3 disebutkan, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
"Masih banyak dasar hukum lainnya yang mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD itu digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas Pendidikan, tetapi mengacu pada UU," ujar Ihsan.
Permasalahan anak, lanjut dia, adalah tanggung jawab pemerintah negara. Pemerintah juga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Satu hal yang menjadi pertanyaan di benaknya adalah dengan kata "memecat".
Menurut Ihsan, apabila anak-anak nakal itu diberhentikan dari sekolah dan dipindah ke sekolah lain, maka hanya akan memunculkan permasalahan baru. Tugas pemerintahlah untuk mempersiapkan sistem dan pembinaan yang dapat mengubah perilaku anak, bukan justru melepas tanggung jawab dengan memecat anak dari sekolah.
Menurut Ihsan, Basuki dengan jabatan yang disandangnya sebagai Wakil Gubernur harus dapat lebih menjaga tutur katanya lebih baik lagi. "Agar tidak terkesan seperti pejabat yang tidak mengerti Undang-undang," ujar dia.
Pernyataan Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi "calon preman" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif, di Balaikota Jakarta, kemarin. Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik, yang lebih memikirkan otot daripada otak.
Terkait #Basuki Tjahaja Purnama

Tribunnews.com, Jakarta - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pemecatan peserta didik yang terindikasi melakukan tindak kriminal dan tidak pantas sekolah dengan subsidi pemerintah menuai kecaman. Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengaku terkejut mengetahui pernyataan Basuki tersebut.
"Tidak ada satu orang tua pun yang dapat menerima kalau anaknya dibilang calon penjahat atau preman seperti yang Ahok (sapaan Basuki) katakan," kata Ihsan, Jumat (15/11/2013) pagi.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan. Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 3 disebutkan, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
"Masih banyak dasar hukum lainnya yang mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD itu digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas Pendidikan, tetapi mengacu pada UU," ujar Ihsan.
Permasalahan anak, lanjut dia, adalah tanggung jawab pemerintah negara. Pemerintah juga memiliki kewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Satu hal yang menjadi pertanyaan di benaknya adalah dengan kata "memecat".
Menurut Ihsan, apabila anak-anak nakal itu diberhentikan dari sekolah dan dipindah ke sekolah lain, maka hanya akan memunculkan permasalahan baru. Tugas pemerintahlah untuk mempersiapkan sistem dan pembinaan yang dapat mengubah perilaku anak, bukan justru melepas tanggung jawab dengan memecat anak dari sekolah.
Menurut Ihsan, Basuki dengan jabatan yang disandangnya sebagai Wakil Gubernur harus dapat lebih menjaga tutur katanya lebih baik lagi. "Agar tidak terkesan seperti pejabat yang tidak mengerti Undang-undang," ujar dia.
Pernyataan Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi "calon preman" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif, di Balaikota Jakarta, kemarin. Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik, yang lebih memikirkan otot daripada otak.
Terkait #Basuki Tjahaja Purnama
BALASANNYA 

Ahok ke Sekjen KPAI: Kalau Mau Ngetop Cari Cara yang Lebih Pintarlah
Quote:
Original Posted By Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa dirinya mengerti aturan. Dia balik menuding Sekjen KPAI M Ihsan tidak mengerti aturan karena mendukung anak-anak yang telah terbukti melakukan kriminalitas untuk tidak melakukan hukum yang berlaku.
"Jadi, kalau anak Anda memukul orang sembarangan dan tidak dihukum, itu namanya negara yang tidak ada UU. Makanya, saya bilang, kalau mau ngetop itu cari cara yang lebih pintarlah," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Untuk mewujudkan hidup yang nyaman dan tertib, kata Basuki, tugas negara adalah dengan menegakkan UU dan peraturan yang berlaku. Penegakan UU itu dilakukan juga dalam rangka menimbulkan efek jera kepada pelanggar peraturan, tak terkecuali para peserta didik yang berpotensi melakukan tindak kriminalitas.
Dia mengingatkan bahwa bukan cuma sekali ini saja dia dianggap tidak mengerti undang-undang. Padahal, apa yang dilakukan adalah menegakkan aturan.
"Komnas HAM juga menuding saya tidak mengerti HAM. Ada LSM-LSM juga menantang saya kasus Waduk Pluit. Tetapi, sekarang di mana mereka?" ucap Basuki.
Sebelumnya, Sekjen KPAI yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) M Ihsan meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak menuding anak sebagai calon preman. Ihsan juga mengingatkan Basuki agar jangan sampai disebut sebagai wakil gubernur yang tidak mengerti undang-undang dalam berbagai ucapannya.

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa dirinya mengerti aturan. Dia balik menuding Sekjen KPAI M Ihsan tidak mengerti aturan karena mendukung anak-anak yang telah terbukti melakukan kriminalitas untuk tidak melakukan hukum yang berlaku.
"Jadi, kalau anak Anda memukul orang sembarangan dan tidak dihukum, itu namanya negara yang tidak ada UU. Makanya, saya bilang, kalau mau ngetop itu cari cara yang lebih pintarlah," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Untuk mewujudkan hidup yang nyaman dan tertib, kata Basuki, tugas negara adalah dengan menegakkan UU dan peraturan yang berlaku. Penegakan UU itu dilakukan juga dalam rangka menimbulkan efek jera kepada pelanggar peraturan, tak terkecuali para peserta didik yang berpotensi melakukan tindak kriminalitas.
Dia mengingatkan bahwa bukan cuma sekali ini saja dia dianggap tidak mengerti undang-undang. Padahal, apa yang dilakukan adalah menegakkan aturan.
"Komnas HAM juga menuding saya tidak mengerti HAM. Ada LSM-LSM juga menantang saya kasus Waduk Pluit. Tetapi, sekarang di mana mereka?" ucap Basuki.
Sebelumnya, Sekjen KPAI yang juga Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) M Ihsan meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak menuding anak sebagai calon preman. Ihsan juga mengingatkan Basuki agar jangan sampai disebut sebagai wakil gubernur yang tidak mengerti undang-undang dalam berbagai ucapannya.

KARENA BANYAK YANG PENASARAN
ANE UPDATE NIH
TAMPAK BELAKANG

TAMPAK DEPAN

TAMPAK ANCUR
ANE UPDATE NIH
Spoiler for calon bajingan:
TAMPAK BELAKANG

TAMPAK DEPAN
TAMPAK ANCUR


Spoiler for Pesen Ane:
BAGAIMANA KAH Tanggapan AGAN AGAN sekalian..???

KALO TRIT ANE MENARIK BAGI AGAN
MINTA

BAGI YANG UDAH ISO
KALO YANG BELUM
ABU GOSOK PUN TAK APA






SUMBER 1
SUMBER 2
Spoiler for intip:
JADILAH KASKUSER YANG BAIK DENGAN MENINGGALKAN JEJAK


JANGAN HANYA JADI



Diubah oleh lapentvc 18-11-2013 12:55
0
16.5K
Kutip
230
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan