- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tindak Pidana Unik Yang Ada Di Jakarta (Part 1)


TS
hukumonline.com
Tindak Pidana Unik Yang Ada Di Jakarta (Part 1)
Hello agan dan aganwati yang ganteng dan cantik, sehat?
Kemaren-kemaren kan kita udah bahas beberapa tindak pidana unik yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”).
Buat agan/aganwati yang belum sempet baca, bisa cek thread kita kemaren:
- Ini Beberapa Tindak Pidana Unik di Indonesia (Part 1).
- Ini Beberapa Tindak Pidana Unik di Indonesia (Part 2).
Nah, kali ini kita bakal lanjut dengan topik bahasan yang sama, tapi pengaturan kali ini bersumber dari Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”). Perda DKI Jakarta 8/2007 ini banyak sekali mengatur perbuatan-perbuatan yang mungkin tanpa disadari dapat dikenakan sanksi pidana, padahal perbuatan-perbuatan itu hampir tiap hari kita lihat terjadi di tengah masyarakat ibukota, seperti:
Nah buat sanksinya, seluruh perbuatan di atas oleh ketentuan Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000.
Bukan cuma itu loh, sebenernya masih banyak perbuatan-perbuatan lainnya yang diancam sanksi pidana ama Perda DKI Jakarta 8/2007. Ntar kita sambung deh bahasnya di thread Part 2.
Artikel Terkait:
Dasar Hukum:
Kemaren-kemaren kan kita udah bahas beberapa tindak pidana unik yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”).
Buat agan/aganwati yang belum sempet baca, bisa cek thread kita kemaren:
- Ini Beberapa Tindak Pidana Unik di Indonesia (Part 1).
- Ini Beberapa Tindak Pidana Unik di Indonesia (Part 2).
Nah, kali ini kita bakal lanjut dengan topik bahasan yang sama, tapi pengaturan kali ini bersumber dari Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”). Perda DKI Jakarta 8/2007 ini banyak sekali mengatur perbuatan-perbuatan yang mungkin tanpa disadari dapat dikenakan sanksi pidana, padahal perbuatan-perbuatan itu hampir tiap hari kita lihat terjadi di tengah masyarakat ibukota, seperti:
Spoiler for PASAL-PASAL UNIK TENTANG JALAN DAN ANGKUTAN:
Spoiler for PASAL-PASAL UNIK TENTANG KETERTIBAN JALUR HIJAU DAN TAMAN :
Nah buat sanksinya, seluruh perbuatan di atas oleh ketentuan Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007 diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp. 20.000.000.
Bukan cuma itu loh, sebenernya masih banyak perbuatan-perbuatan lainnya yang diancam sanksi pidana ama Perda DKI Jakarta 8/2007. Ntar kita sambung deh bahasnya di thread Part 2.
Artikel Terkait:
Quote:
Dasar Hukum:
Quote:
Spoiler for Disclaimer:
0
5.1K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan