ivancassan0vaAvatar border
TS
ivancassan0va
Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online






Meningkatnya trend bisnis online saat ini tidak hanya membuka peluang berwirausaha tapi juga kejahatan seperti penipuan.

Sejak Awal 2013 lalu sebenarnya sudah ada keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia mengenai blokir rekening. Hal ini merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Berikut Cara Melaporkan dan Blokir Rekening Bank Penipu Bisnis Online

1. Siapkan bukti dan kartu identitas anda
Segera siapkan bukti transaksi, bukti salinan email atau sms atau blackberry messege. Dan juga bukti transfer bank, sms banking, atau internet banking. Jangan lupa juga membawa buku tabungan, kartu ATM dan fotocopy milik anda.

2. Siapkan data pihak yang menipu
Siapkan juga data pihak yang sudah menipu Anda, seperti nomor rekening dan nama pemilik rekening, juga nomor handphone/telepon, dan email / website.

3. Buat kronologi penipuan
Buat kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap laporan memblokir rekening penipu.

Spoiler for Contoh Gambar:


4. Buat Surat Permohonan Pemblokiran
Spoiler for Contohnya seperti dibawah ini:


5. Buat laporan kepolisian
Buat laporan penipuan ke kantor polisi terdekat dan minta surat pelaporan tadi untuk pelengkap laporan ke pihak bank. Biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu - Rp 20 ribu.

Spoiler for Contoh Seperti Di bawah ini :


6. Laporkan ke pihak bank
Laporkan ke kantor cabang bank yang bersangkutan tergantung bank pemilik rekening penipu tersebut. Usahakan mendatangi Cabang Besar Bank karena akan cepat untuk di tindaklanjuti.

Sampaikan ke satpam atau CS nya bahwa Anda ingin melakukan pengaduan rekening. Sertakan bukti transfer beserta Surat Laporan Polisi (jangan lupa di foto copy) dan bank akan menampung laporan anda.

7. Ajukan pemblokiran
Ajukan permohonan pemblokiran secara resmi sesuai aturan bank tersebut. Biasanya akan ada form yang disediakan oleh pihak bank.

Spoiler for Bisa Di lihat lagi Di sini:


8. Tinggalkan alamat dan No HP anda
Selanjutnya Anda tinggal menunggu proses pemblokiran oleh pihak Bank, jangan lupa tinggalkan alamat dan nomor telepon Anda agar mudah dihubungi oleh pihak Bank.

Bagaimana selanjutnya ? Ada3 kemungkinan setelah anda melaporkan ke pihak bank.

1. Uang anda akan balik jika masih ada nominal uang se jumlah kerugian anda di rekening pelaku.

2. Jika sudah tidak ada di rek penipu, nanti dari pihak bank akan memanggil si penipu dengan cara mereka,(biasanya akan ada 3 kali pemanggilan sebelum polisi yang turun tangan).

3. Uang yang akan kembali tidak bisa di tentuin jangka waktu berapa lama.



Spoiler for Cerita dari tetangga gan Di simak ya:

Diubah oleh ivancassan0va 14-11-2013 09:03
0
29.3K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan