hiedhayAvatar border
TS
hiedhay
'Busway Kick' Sanksi Sosial Bagi Penerobos Jalur Trans Jakarta
Awal November lalu, tepatnya 1 November 2013 Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yang menerobos jalur bus Trans Jakarta atau Busway. Denda nya juga cukup lumayan gan, untuk motor dikenakan 500.000,- dan untuk mobil dikenakan 1.000.000,-. Namun penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh kepolisian gan.

Tapi ternyata masyarakat biasa seperti kita juga bisa melakuan penegakkan serta memberikan sanksi gan. Tapi bukan berupa surat tilang. Sanksi ini hanya berupa sanksi sosial gan. Nah, ternyata berikut ada aksi dari masyarakat sebagai bentuk aksi sosial.

Doi juga udah memberikan nama dari sanksi tersebut dengan sebutan 'Busway Kick'. Bagaimana aksinya? Langsung aja gan cekidot :

Aksi “Busway Kick”

Jangan cuma diam jika anda melihat pelanggaran terjadi didepan mata.
Tegurlah pengendara yang menyerobot masuk lajur khusus busway dengan cara melakukan aksi “Busway Kick“.
Aksi “Busway Kick” adalah gaya ekspresi pengguna busway yang berada di halte, untuk menegur pengendara nakal yang menyerobot masuk lajur khusus busway.
Gaya gerakan “Busway Kick” yaitu :
1. Ayunan kaki,
2. Ayunan jempol kebawah,
3. Memotret dengan Hp, atau
4. Membentangkan poster bertuliskan teguran ke arah pengendara bersangkutan.

Contoh gaya gerakannya yaitu seperti pada foto di
bawah ini :





Pilih salah satu gaya busway kick yang anda suka emoticon-Ngakak
gerakannya ringan saja supaya anda tidak terjatuh.
Lakukan sendiri atau bersama orang lain yang berada di barisan depan halte untuk melakukannya secara damai tanpa melempar sesuatu.
Perilaku menyerobot masuk lajur khusus busway adalah nyata-nyata pelanggaran lalu-lintas, membahayakan keselamatan diri ybs dan orang lain, tapi juga meremehkan pengguna busway yang berdiri di baris depan halte. Maka demi kebaikan bersama, jangan ragu menegur mereka dengan aksi “Busway Kick”.
Tetapi, jangan melakukan aksi busway kick di halte busway yang berada di jalanan umum (bukan lajur khusus busway). Tanda lajur khusus busway yaitu ada beton / garis pemisahnya. Tentunya mobil ambulan kecelakaan dan pemadam kebakaran boleh melewati lajur khusus busway.

Muhammad Daivi nama pencipta aksi “Busway Kick” ini Gan. Doi juga menerima Saran & pendapat melalui kirim SMS ke 081383276174 atau melalui akun twitter @Aksi Busway Kick

Semoga Jakarta Baru menjadi milik Jakarta.emoticon-Kiss

Sumber : https://www.facebook.com/busway.kick...=browse_search

Diubah oleh hiedhay 10-11-2013 19:25
0
9.1K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan