[Pejabat Rakus] Mereka yang Kecipratan Uang Hambalang
TS
mayela08
[Pejabat Rakus] Mereka yang Kecipratan Uang Hambalang
Mereka yang Kecipratan Uang Hambalang
inilah..com, Jakarta - Sidang dengan pembacaan dakwaan Deddy Kusnidar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap pihak-pihak yang kecipratan uang mega proyek Hambalang.
Persidangan Tipikor pada Kamis (7/11/2013) mengungkap aliran dana proyek Rp2,5 triliun itu kemana saja.
Sejumlah nama yang juga terseret kasus Hambalang, disebut. Namun, beberapa nama baru juga bermunculan. Siapa mereka?
Spoiler for Orang pertama:
Anas Urbaningrum
Anas, saat proyek Hambalang dilanjutkan kembali, adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2009-2014. Anas lantas mundur setelah terpilih menjadi Ketua Umum di Kongres 2010 di Bandung.
Anas disebut menerima Rp 2.210.000.000 (Rp2,2 miliar) dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya - PT Wijaya Karya. Dana ini dugnakan dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 untuk pemenangan Anas.
Uang Rp2,2 miliar tidak diberi tunai, tetapi dalam beberapa kali pencairan. Pertama, tanggal 19 April 2010 sebesar Rp500.000.000. Kedua, 19 Mei 2010 sebear Rp500.000.000.
Ketiga, 1 Juni 2010 sebesar Rp500.000.000. Keempat, 18 Juni 2010 sebesar Rp500.000.000. Kelima, 6 Desember 2010 sebesar Rp10.000.000.
Disebutkan, dana itu digunakan untuk berbagai akomodasi pendukung Anas. Juga untuk pembelian handphone BlackBerry untuk semua pendukung Anas.
"Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional Satu Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Spoiler for Orang kedua:
Wafid Muharam
Wafid adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pembacaan dakwaan terhadap Deddy Kusnidar, Wafid menerima dana sebesar Rp6.550.000.000 (Rp6,5 miliar).
Beberapa lagi uang itu diberikan ke pihak lain. Dalam persidangan itu, disebutkan bahwa uang yang diterima Wafid tersebut diperuntukan untuk kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung sebesar Rp600 juta.
Spoiler for Orang ketiga:
Mahyudin
Mahyudin adalan mantan Ketua Komisi X DPR (membidangi olahraga, kepemudaan) dari Fraksi Partai Demokrat.
Mahyudin sudah disebut-sebut terlibat sejak mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M.Nazaruddin mulai 'bernyanyi'.
Dalam persidangan itu, Mahyudin menerima dana Rp500 juta. Dana itu diperoleh Mahyudin dari Sesmenpora Wafid Muharam. Dana sebesar itu digunakan Mahyudin untuk Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung.
Spoiler for Orang keempat:
Adirusman Dault
Adirusman adalah nama baru. Adirusman diketahui sebagai adik dari Adhiyaksa Dault. Adhiyaksa adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebelum Andi Mallarangeng.
Dalam persidangan di Tipikor Kamis (7/11/2013) Adirusman Dault menerima sebesar Rp500 juta. Dana itu diberikan pada 6 April 2010. Uang sejumlah itu, masih dalam dakwaan, diperuntukkan untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.
Belum ada detail yang jelas apa peran Adirusman. Namun, dia diduga sebagai pengusaha swasta.
Spoiler for Orang kelima:
Petugas Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Aliran dana Hambalang juga mengalir ke pelaksana teknis di kementerian. Kali ini, para petugas di Kementerian Pekerjaan Umum disinyalir turut menikmati dana mega proyek Hambalang.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Deddy Kusnidar, para petugas Kementerian PU yang disebut kecipratan adalah Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto.
Dalam proyek ini, mereka kecipratan uang sebesar Rp135 juta.
Pemberian ini sebab Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran. Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU.
Ini diperlukan sebab pada 13 Juli 2010 Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati (kini Wakil Menteri Keuangan) menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears (tahun jamak) dilampiri pendapat teknis Menteri PU.
Spoiler for Orang keenam:
Olly Dondokambey
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Deddy Kusnidar, Olly disebut menerima aliran dana juga dari mega proyek Hambalang yang total anggarannya Rp2,5 triliun.
Olly adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Olly juga adalah pimpinan Badan Anggaran DPR.
Olly Dondokambey dalam persidangan tersebut disebut kecipratan dana sebesar Rp 2.500.000.000 (Rp2,5 miliar). Dana itu diberikan pada 28 Oktober 2010.
Spoiler for Orang ketujuh:
Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng juga disebut menerima dana. Hanya, Andi meminta dalam bentuk fee sebesar 18% dari anggaran mega proyek Hambalang. Tetapi, permintaan ini tidak langsung oleh Andi, melainkan melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Deddy Kusnidar.
Choel bertemu dengan Wafid Muharram untuk mempertanyakan jatah 18% itu.
Wafid lantas meminta Choel bertemu pihak PT Adhi Karya. Sehingga terjadi pertemuan di ruangan Menpora Andi Mallarangeng. Pihak-pihak yang hadir adalah Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin dan Arief dari PT Adhi Karya.
"Saat itu, Arief menyampaikan ke Choel bahwa PT Adhi Karya akan berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Sebelum pertemuan berakhir, Wafid bertanya ke Choel apakah proyek P3SON sudah bisa dilelang dan Choel menyetujuinya," kata Jaksa Ati.
Deddy Kusnidar bersama Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin menemui Teuku Bagus di Plaza Senayan. Deddy meminta Teuku Bagus agar PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18% seperti yang ditagih oleh Choel. [gus]
Apakah ada kaitannya dengan Bunda Puteri?
Komentar Ane :
Dimiskinkan, dan dihukum mati, serta sita semua hartanya yg terkait dgn kasus tersebut utk negara