yantiqueAvatar border
TS
yantique
[PIC] 15 th Dinikahi Pendeta,Tak Pernah Dikeloni. Selingkuh! Hakim Cewek Vica Dipecat
Selingkuh, Hakim Vica Dipecat
Rabu, 6 November 2013 | 18:43 WIB


Gedung Mahkamah Agung.


Vica Natalia, Hakim di Pengadilan Negeri Jombang, dipecat MA dengan alasan dugaan melakukan perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh suaminya sendiri, Pendeta Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo. Vica sendiri seorang muslimah, yang sudah menikah selama 15 tahun dengan sang Pendeta Kristen itu, dan dikarunia 3 orang anak

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat Hakim PN Jombang Vica Natalia. Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat. “Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama Gali Dewangga di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang. “Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur, Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’,” kata anggota MKH Yulius membaca pertimbangan berisi kutipan materi pembelaan Vica.

Dalam materi pembelaan secara lisan, hakim terlapor Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger. MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi. “Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak,” lanjut Yulius. Selain Ketua MKH Suwardi dan anggota Yulius, MKH juga beranggotakan hakim agung Sofyan Sitompul dan Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.
http://nasional.kompas.com/read/2013....Vica.Dipecat.

Hakim Cantik Vica 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Rabu, 6 November 2013 | 23:00 WIB


Hakim Vica

inilah..com, Jakarta - Hakim cantik Vica Natalia dari Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur yang dipecat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), mengaku tidak mendapat nafkah dari suami selama 15 tahun. Vica, di Komnas Perempuan menjelaskan, selama 15 tahun menikah dengan Pendeta Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo, tidak pernah dibiayai oleh suaminya. Vica pun mengaku telah membuktikan rekeningnya yang selalu ditransfer untuk anak-anaknya. Vica mengaku kecewa itu tidak menjadi bahan pertimbangan MKH yang memutuskan memberhentikan dirinya dan uang pensiun.

"Selama 15 tahun pernikahan saya, saya tidak pernah dibiayai suami saya secara lahiriah. Tapi hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan itu. Hati saya sakit karena hak-hak saya sebagai seorang ibu ditelantarkan. Suami saya berprofesi sebagai pendeta yang tidak memiliki penghasilan tetap," jelas Vita dengan mata berkaca-kaca, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Vica protes haknya sebagai ibu dihilangkan. Apalagi, anak-anaknya didoktrin bahwa Vica adalah perempuan yang berselingkuh. "Perlu saya tegaskan bahwa saya sebagai seorang ibu tiga anak tidak memiliki hak saya sebagai ibu karena saya sudah dipisahkan dengan anak-anak saya, dan anak-anak saya didoktrin untuk tidak bertemu saya," ujar Vica didampingi kuasa hukumnya.

Vica juga sangat prihatin dengan kondisi kejiwaan anak-anaknya karena sudah disertakan dalam permasalah ini tersebut. Anak-anak Vica melek media dan selalu mengikuti perkembangan kasus ibunya ini. "Apapun yang disiarkan media massa itu dibaca oleh anak saya karena anak saya sudah mengerti masalah ini. Kalau saya tidak meluruskan kejadian ini, anak saya akan anggap saya adalah ibu yang tidak bertanggungjawab, seorang ibu yang tidak punya moril. Saya berjuang di sini demi anak-anak saya," jelas Vica.
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/2044904/hakim-cantik-vica-15-tahun-tak-dinafkahi-suami#.UnrhntLfCok[/url]

Hakim Diduga Selingkuh
Dipecat karena Selingkuh, Ini Bantahan Hakim Vica Natalia
Rabu, 6 November 2013 19:14 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, mengaku menerima putusan majelis kehormatan hakim (MKH) yang memberhentikan dirinya dengan hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap dirinya. "Saya menerima putusan daripada MKH yang baru saja dijatuhkan pada diri saya tapi dasar-dasar dari atau pertimbangan hukum yang ada di dalam isi substansi isi tersebut ada beberapa poin yang tidak bisa saya terima," ujar hakim Vica saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan didampingi pengacaranya Agung Widodo, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Poin-poin keberatan Vica antara lain: Pertama, putusan yang menyebutkan adanya percintaan hubungan khusus atau dibilang berpacaran atau hubungan tertangkap tangan dalam perselingkuhan.

Vica menolak keras disebutkan berselingkuh apalagi tertangkap tangan karena menurut dia dia adalah ibu dari tiga orang anak perempuan yang selama dimata anak-anak dia tidak pernah membuat anak-anak dia menilai dirinya tercela. "Tuduhan yang diberikan terkait perselingkuhan telah ditolak oleh klien kami karena perselingkuhan masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur, yang sebelumnya sudah kita sampaikan ke Polda. Kasus perzinahan merupakan dasar laporan ini kita bantah secara tegas, dan tentu kita pahami juga terkait kasus perselingkuhan harus sesuai aturan tertangkap tangan, ini tidak terjadi seperti itu. Ini agak dipaksakan sehingga jadi sumir kalau dianggap perselingkuhan atau perzinahan," tambah kuasa hukum Vica, Agung Widodo.

Kedua, Vica membantah melakukan foto mesra dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga di rumahnya. Menurutnya, saat itu Galih sudah meninggalkan rumah Vica. Namun di perjalanan keluar rumah, Galih berpapasan dengan mertua Vica. Oleh mertua Vica, Galih kemudian dipaksa balik disuruh ke rumah Vica atas sepengetahuan RT dan satpam. Vica mengaku saat itu dipaksa berfoto bersama dengan Galih. Ketiga, kedatangan Galih ke rumah Vica untuk urusan jual beli mobil. "Maksud kedatangannya dalam hal jual beli mobil karena klien kami tidak ada kendaraan dan minta bantuan GD untuk jual beli mobil," tambah Agung.

Keempat, Vica juga membantah berfoto mesra dengan hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia foto tersebut adalah hasil rekayasa. Namun, Vica kembali memuat pernyataan jika itu hanyalah foto biasa tanpa ada sentuhan. "Foto saya bersama AW (Agung Wicaksono) bukan foto yang mesra. Tidak ada sentuhan fisik," kata Vica. Kelima, Vica membantah pergi ke Bali bersama Galih Dewangga ke Bali. "Saya tidak bisa berkomentar banyak, tapi saya tidak ke Bali bersama GD. Bertemu di sana bertepatan, tidak ada rencana. Saya ke Bali karena kegiatan sendiri. Saat itu ketemu di Bandara," ujar wanita berjilbab itu. Vica sendiri merupakan istri dari seorang pendeta bernama Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...m-vica-natalia

Hakim Cantik Vica Tulis Puisi Ketegaran di Facebook
Jumat, 27/09/2013 11:42 WIB


illustrasi

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia terancam dipecat atas laporan selingkuh. Diam-diam, Vica menorehkan sebuah puisi tentang prahara yang tengah menderanya. Saat detikcom mengunjungi akun facebooknya, Jumat (27/9/2013), Vica menulis puisi tanpa judul pada Kamis (26/9) kemarin yang berisi kegetiran hidup yang ia alamai. Berikut bunyi puisi tersebut yang ditulis lewat perangkat seluler miliknya:

.. detik detik ..
kalian bisa bunuh tubuhku..
bisa bunuh karakterku..
bisa bunuh masa depanku dan rengut tiga anakku dari hidup ini..

namun...
kalian tak bisa membunuh keimananku akan Islam...
kalian tak bisa membunuh jiwaku...
karena inti jiwaku bebas merdeka tuk memilih.....
tak ada sesuatu apapun dan penguasa manapun yang dapat mengintervensinya..

"Fa inna ma'al usri yusra, inna ma'al usri yusra, fa idza faranghta fanshab, wa ila rabbika farghab"


Kepada siapa puisi ini ditujukan? Hanya Vica yang tahu. Namun puisi ini ditulis sehari setelah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengumumkan Vica akan diadili di pengadilan etik atas dugaan asusila. "Kasusnya dilatarbelakangi kasus asusila," ujar jubir KY, Asep Rahmat Fajar.
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/27/113542/2371138/10/hakim-cantik-terancam-dipecat-vica-tulis-puisi-ketegaran-di-facebook?nd772205mr[/url]

Dipecat karena selingkuh, Hakim Vica mengadu ke Komnas Perempuan
Hakim Vica mengaku tertekan dengan perlakuan keluarga suaminya karena dipisahkan dari tiga anaknya.

Ekspresi Vica Natalia saat memberikan keterangan usai mengadukan nasibnya ke Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (6/11). (source)

--------------------------------------

Hakim Vica adalah seorang muslimah, suaminya seorang Pendeta Kristen. Dia dipecat dari profesinya sebagai Hakim karena dituduh selingkuh, tapi dia menolak tuduhan itu, meskipun MA tetap memecatnya.

Kalau dari sisi hukum Islam, sedari awal tindakan Vica yang mau diperistri oleh seorang pendeta non-muslim saja, itu sudah menyalahi aturan syariat Islam. Wanita muslim terlarang menikah dengan pria yang bukan muslim. Kalau si wanita tetap mau dinikahi juga oleh pria non-muslim itu, agamanya tidak gugur (jadi kafir atau murtad), tapi dia berdosa melakukan perzinaan selama dia bersama sang suami non-muslimnya itu, karena pernikahannya di anggap tak syah secara syar'i. Jadi lucu juga kasus ibu Hakim Vica ini, dia dituding suaminya yang Pendeta Kristen itu telah melakukan perselingkuhan (maksudnya yaaa perzinaan itu), tetapi apa yang mereka lakukan sebagai "suami-isteri" selama ini hingga membuahkan 3 anak, dari kacamata hukum Islam, itu yaa perbuatan zina yang hanya dilegalkan oleh hukum sipil saja, terlepas benar-tidaknya tuduhan perselingkuhan itu.

Masih dalam hukum Islam jua, kalau ada keluarga suami-isteri muslim, lalu ada salah satunya menuduh berzina atau melakukan perselingkuhan daripada pasangannya itu, maka Hakim dalam hukum Islam di negara yang menjalankan syariat Islam, hanya mau menerima kesaksian orang yang melaporkannya ke Hakim tadi, bila dan hanya apabila sang pelapor bisa membawa saksi mata minimal 4 orang laki-laki dewasa dan sehat, yang benar-benar menyaksikan secara "LIVE" adegan perzinaan yang dimaksud. Dan kesaksiannya dilakukan dibawah sumpah atas nama Allah, bahwa dia akan kena laknat (murka) Allah bila berdusta dengan kesaksiannya itu.

Sebaliknya, sang hakim pun akan memberikan kesempatan pembelaan diri kepada si tertuduh. Kalau dia membantah tuduhan diatas (seperti yang dilakukan oleh Vica diatas), dibawah sumpah atas nama Allah, bahwa dia akan dilaknat bila ternyata berdusta, maka Hakim pun tak bisa berbuat apa-apa lagi. Bantahannya itu akan serta merta diterima sang Hakim, dan si tertuduh dibebaskan. Selanjutnya, itu bukan urusan sang Hakim lagi selama di dunia ini, karena itu akan menjadi perhitungan tersendiri antara si tertuduh dengan Tuhannya. Kalau dia benar, maka dia akan selamat. Tapi kalau dia berdusta, hukuman Allah pastilah lebih teliti dan tegas lagi.


emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh yantique 07-11-2013 01:42
0
43.6K
207
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan