Quote:
Akil Mochtar: Mahfud Md. Pernah Langgar Kode Etik
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan Mahfud Md. pernah melanggar kode etik saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Melalui Tamsil, Akil menuding Mahfud pernah bertemu dengan pihak beperkara saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saat UU KPK diuji di MK, Mahfud bertemu dengan pengacara KPK yang sekarang menjadi komisioner KPK," kata Tamsil kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.
Menurut Tamsil, Akil mengetahui persis pertemuan Mahfud dengan pengacara KPK yang saat itu merupakan pihak beperkara. "Pertemuan dilangsungkan di rumah dinas Akil di Widya Chandra, Jakarta Selatan," kata dia.
Saat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud Md., Akil Mochtar tersandung kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap dalam dua sengketa pemilihan umum kepala daerah. Tak berapa lama setelah penetapan itu, Akil diberhentikan dengan tak hormat melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (berita tentang kasus suap Akil di sini).
"Satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar, SH, MA, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor," Ketua Majelis Kehormatan, Harjono, membacakan putusannya di gedung MK, Jakarta, 1 November 2013.
sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/1...ggar-Kode-Etik
napa akil jadi bawa bawa org lain yah.
apa akil ditangkap karena mahfud yang ngelapor.
