- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yang Maho Masuk! Yang Normal Juga Boleh.


TS
heinousgoon
Yang Maho Masuk! Yang Normal Juga Boleh.






Quote:
TS adalah MANUSIA NORMAL BUKAN MAHO.
TS bukan homophobia, tapi TS menyajikan fakta.
Salah jika para maho mengatakan orang Indonesia tidak toleran terhadap maho, Orang indonesia sungguh toleran.
Adakah maho yang di aniaya dan di bunuh akibat sifat ke-MAHO-annya? Tidak, maho teraniaya atau terbunuh pasti bukan akibat sifat orientasi seksualnya, tapi karena faktor lain, seperti kriminalitas dll. Jadi jelas Kaskuser dan Masyarakat Toleran.
Maho harusnya bangga di panggil Maho oleh Kaskuser dan Masyarakat, kata Maho adalah sebuah penghargaan dan pengakuan bahwa anda yang gay/lesbi di akui keberadaannya.
Tapi sebelum para Maho menuntut legalitas status ke-MAHO-annya di akui di Indonesia, para Maho harusnya baca dulu aturan mainnya
TS bukan homophobia, tapi TS menyajikan fakta.
Salah jika para maho mengatakan orang Indonesia tidak toleran terhadap maho, Orang indonesia sungguh toleran.
Adakah maho yang di aniaya dan di bunuh akibat sifat ke-MAHO-annya? Tidak, maho teraniaya atau terbunuh pasti bukan akibat sifat orientasi seksualnya, tapi karena faktor lain, seperti kriminalitas dll. Jadi jelas Kaskuser dan Masyarakat Toleran.
Maho harusnya bangga di panggil Maho oleh Kaskuser dan Masyarakat, kata Maho adalah sebuah penghargaan dan pengakuan bahwa anda yang gay/lesbi di akui keberadaannya.
Tapi sebelum para Maho menuntut legalitas status ke-MAHO-annya di akui di Indonesia, para Maho harusnya baca dulu aturan mainnya
ATURAN HUKUM
Quote:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (“UU Perkimpoian”), perkimpoian adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Pasal 1
“Perkimpoian ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”
Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian dikatakan juga bahwa perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkimpoian antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Mengenai perkimpoian yang diakui oleh negara hanyalah perkimpoian antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya:
Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkimpoian yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkimpoian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkimpoian.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk: Yang dimaksud dengan "perkimpoian" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pronografi
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 1
“Perkimpoian ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”
Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian dikatakan juga bahwa perkimpoian adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkimpoian antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Mengenai perkimpoian yang diakui oleh negara hanyalah perkimpoian antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya:
Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
Perkimpoian yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkimpoian paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkimpoian.
Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk: Yang dimaksud dengan "perkimpoian" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pronografi
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
ATURAN AGAMA
Quote:
Kemudian, dari sisi agama Islam
perkimpoian antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang orang yang berdosa itu."
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
perkimpoian antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang orang yang berdosa itu."
Allah menggambarkan Azab yang menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Quote:
Dari sisi Agama Kristen:
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi : ”Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri.
Aturan dalam Imamat ini juga di akui dalam Agama Yahudi karena Imamat termasuk dalam kategori hukum Taurat (Torah/salah satu kitab Yahudi)
Dalam Perjanjian Baru, Roma 1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang orang kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi : ”Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri.
Aturan dalam Imamat ini juga di akui dalam Agama Yahudi karena Imamat termasuk dalam kategori hukum Taurat (Torah/salah satu kitab Yahudi)
Quote:
Dalam Agama Buddha:
SILA III : SUSILA
Kamesumicchacara veramani sikkhapadam samadiyami (Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila)
Kamesumicchacara terdiri dari kata kama, miccha, dan cara. Kata kamesu merupakan bentuk jamak dari kata kama yang artinya nafsu atau kesenangan inderawi, atau hasrat seksualitas. Nafsu Inderawi tersebut dapat melalui 5 (lima) indera yaitu : mata, telinga, hidung, lidah dan kulit (permukaan fisik yang merasakan sentuhan) . Miccha berarti lawan dari kata samma (benar), yaitu salah atau menyimpang. Sedangkan cara dapat berarti pelaksanaan atau tingkah laku. Jadi Kamesumicchacara dapat diartikan sebagai : “Melakukan perbuatan berupa (pelampiasan penyaluran) nafsu inderawi (hasrat seksualitas) yang menyimpang atau salah atau dengan kata lain “ Pemuasan nafsu inderawi (hasrat seksualitas) secara salah “
Agama Buddha memang tidak secara tegas menyebutkan homoseksual, tapi hanya prilaku seks menyimpang, jadi apakah homoseksual termasuk perilaku menyimpang atau bukan bagi Umat Buddha? Silahkan rekan-rekan beragama Buddha mengoreksi atau menambahkan.
SILA III : SUSILA
Kamesumicchacara veramani sikkhapadam samadiyami (Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila)
Kamesumicchacara terdiri dari kata kama, miccha, dan cara. Kata kamesu merupakan bentuk jamak dari kata kama yang artinya nafsu atau kesenangan inderawi, atau hasrat seksualitas. Nafsu Inderawi tersebut dapat melalui 5 (lima) indera yaitu : mata, telinga, hidung, lidah dan kulit (permukaan fisik yang merasakan sentuhan) . Miccha berarti lawan dari kata samma (benar), yaitu salah atau menyimpang. Sedangkan cara dapat berarti pelaksanaan atau tingkah laku. Jadi Kamesumicchacara dapat diartikan sebagai : “Melakukan perbuatan berupa (pelampiasan penyaluran) nafsu inderawi (hasrat seksualitas) yang menyimpang atau salah atau dengan kata lain “ Pemuasan nafsu inderawi (hasrat seksualitas) secara salah “
Agama Buddha memang tidak secara tegas menyebutkan homoseksual, tapi hanya prilaku seks menyimpang, jadi apakah homoseksual termasuk perilaku menyimpang atau bukan bagi Umat Buddha? Silahkan rekan-rekan beragama Buddha mengoreksi atau menambahkan.
Quote:
Untuk Agama Hindu ane belum menemukan, aturan yang melarang atau membolehkan perilaku Homoseksual
Quote:
KESIMPULAN:
Maho bisa legal secara hukum jika para maho bisa mengamandemen aturan hukum yang ada, dengan cara menguasai 60% anggota Parlemen (DPR) artinya ente para maho musti Nyalon dan terpilih jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2014 (Sayang udah lewat masa pendaftarannya) berarti nunggu tahun 2019 buat nyalon.
Maho bisa legal selama para maho tidak menganut agama yang melarang tentang prilaku homoseksual, artinya yang maho konsekuensi nya pindah agama atau atheis sekalian (dan atheis tidak di akui sebagai agama resmi bangsa Indonesia)
Solusi terakhir, para Maho silahkan pindah negara yang melegalkan Maho secara hukum dan negara yang sekuler.
Jadi kalo masih mau tinggal di Negara Indonesia, para Maho ga usah bikin ribet ya.
Maho bisa legal secara hukum jika para maho bisa mengamandemen aturan hukum yang ada, dengan cara menguasai 60% anggota Parlemen (DPR) artinya ente para maho musti Nyalon dan terpilih jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2014 (Sayang udah lewat masa pendaftarannya) berarti nunggu tahun 2019 buat nyalon.
Maho bisa legal selama para maho tidak menganut agama yang melarang tentang prilaku homoseksual, artinya yang maho konsekuensi nya pindah agama atau atheis sekalian (dan atheis tidak di akui sebagai agama resmi bangsa Indonesia)
Solusi terakhir, para Maho silahkan pindah negara yang melegalkan Maho secara hukum dan negara yang sekuler.
Jadi kalo masih mau tinggal di Negara Indonesia, para Maho ga usah bikin ribet ya.
Quote:
GIMANA GAN?

Kalo terhibur kasih aja ane
Jangan dikasih

Kalo terhibur kasih aja ane

Jangan dikasih


YANG GAK KOMEN ANE DO'AIN DI TANGKAP SAMA MAHO-MAHO KEKAR
.jpg)





Diubah oleh heinousgoon 02-11-2013 11:31
0
5.4K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan