- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kepala dan Pengawas Sekolah di DKI Dilelang, Ini Syaratnya!


TS
jajang100
Kepala dan Pengawas Sekolah di DKI Dilelang, Ini Syaratnya!
Jakarta - Pemprov DKI akan melelang jabatan kepala dan pengawas sekolah seperti lurah dan camat. Ini syaratnya!
"Ada 3 komponen yang dapat mengikuti proses tersebut yakni guru PNS Pemprov DKI golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan pengalaman lebih dari 5 tahun, calon kepala sekolah atau pengawas yang sudah tersertifikasi, dan kepala sekolah atau pengawas yang sedang menjabat," demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (31/10/2013).
Persyaratan itu, demikian imbuh rilis itu, sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28/2010 untuk kepala sekolah dan Permenpan Nomor 21/2010 untuk calon pengawas sekolah. Yang jelas yang mengikuti lelang harus yang sudah mengantongi sertifikat kepala sekolah dan pengawas. Dinas Pendidikan DKI sudah menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang persyaratan umum itu.
"Pedoman acuan lelang kepala sekolah perlu koordinasi dengan inspektorat, Disdik, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesmas dan SKPD terkait lainnya," jelas rilis itu.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/31/174656/2400923/10/kepala-dan-pengawas-sekolah-di-dki-dilelang-ini-syaratnya?n991103605[/url]
kalau persyaratannya harus sudah mempunyai sertifkat, yang bisa mengikuti lelang tersebut hanya yg masih menjabat atau yg telah masuk daftar tunggu. jadi jangan berharap teman-teman guru bisa mengikuti lelang tersebut.....
"Ada 3 komponen yang dapat mengikuti proses tersebut yakni guru PNS Pemprov DKI golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan pengalaman lebih dari 5 tahun, calon kepala sekolah atau pengawas yang sudah tersertifikasi, dan kepala sekolah atau pengawas yang sedang menjabat," demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (31/10/2013).
Persyaratan itu, demikian imbuh rilis itu, sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28/2010 untuk kepala sekolah dan Permenpan Nomor 21/2010 untuk calon pengawas sekolah. Yang jelas yang mengikuti lelang harus yang sudah mengantongi sertifikat kepala sekolah dan pengawas. Dinas Pendidikan DKI sudah menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang persyaratan umum itu.
"Pedoman acuan lelang kepala sekolah perlu koordinasi dengan inspektorat, Disdik, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesmas dan SKPD terkait lainnya," jelas rilis itu.
[url]http://news.detik..com/read/2013/10/31/174656/2400923/10/kepala-dan-pengawas-sekolah-di-dki-dilelang-ini-syaratnya?n991103605[/url]
kalau persyaratannya harus sudah mempunyai sertifkat, yang bisa mengikuti lelang tersebut hanya yg masih menjabat atau yg telah masuk daftar tunggu. jadi jangan berharap teman-teman guru bisa mengikuti lelang tersebut.....
0
528
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan