Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tyraniAvatar border
TS
tyrani
{Kriminal] Wakil Rakyat di Bekasi Jadi Terdakwa karena Korupsi Duit Masjid
Wakil Rakyat di Bekasi Jadi Terdakwa karena Korupsi Duit Masjid

{Kriminal] Wakil Rakyat di Bekasi Jadi Terdakwa karena Korupsi Duit Masjid


TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa telah menyunat dana hibah untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2011-2012 itu nilainya Rp 1,25 miliar. Dari total dana sebesar itu, oleh terdakwa digasak Rp 625 juta dan uangnya masuk ke kantong pribadi.

"Akibat perbuatan itu terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Evan Satriya SH pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10/2013).

Evan mengatakan, terdakwa akan dijerat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Dan dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 19, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal kedua pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Meski terancam hukuman berat, hingga kemarin, terdakwa hanya dikenai tahanan kota. Padahal para terdakwa kasus korupsi lainnya, kebanyakan ditahan di rumah tahanan (rutan).

Terkait hal ini Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto SH seusai persidangan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan status tahanan kota bagi terdakwa Hinda. Status tahanan kota itu kata Djoko, sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari Cikarang.

"Majelis hakim hanya meneruskan perkara. Tapi kalau yang bersangkutan menyulitkan persidangan, misalnya jalan-jalan ke mana gitu, tentu kami akan mengambil kebijakan lain, termasuk penahanan," kata Djoko.

Hinda, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Saat itu sejumlah warga Perumahan Graha Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudlotul Jannah.

Proposal tersebut dibawa oleh Hinda dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh tersangka Hinda sebesar Rp 625 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan pencairan dana tersebut. (Tribun Jabar/san)


Quote:

-------------------------
Setelah kasus korupsi Al quran sekarang ada lagi kasus Korupsi Hibah Masjid... emoticon-Embarrassment

Sangat luar biasa kelakuan partai segitiga biru
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1K
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan