Kaskus

Entertainment

bectoAvatar border
TS
becto
CITRA POLISI BAIK ... Tangkap Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Korup
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri menangkap dua tersangka kasus
dugaan suap, yakni: Kasubdit Penindakan dan Penyidikan
KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan
pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri
Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap
gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
"Mereka berdua ditangkap hari ini, Selasa 29 Oktober
2013, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. HS ditangkap di
rumahnya, Perumahan Victoria Riverpark, Serpong,
Tangerang, Banten. Kemudian saudara YA ditangkap di Jl
H Aselih, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Arif di Gedung
Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Arif menuturkan, YA merupakan pemilik perusahaan
dimana yang bersangkutan bertindak sebagai komisaris.
Dia kemudian melakukan kegiatan ekspor impor. Adapun
kegiatan tersebut adalah tugas-tugas dari saudara HS.
"Awalnya dua perusahaan, tapi mendirikan perusahaan
lain, bukan menunjuk HS tapi menunjuk sopir, OB,
tukang kebun. Dengan adanya kegiatan ekspor impor ini,
belum setahun tapi perusahaan itu sudah ditutup, bikin
lagi, tutup lagi, bikin lagi. Ini untuk menghindari audit
bea cukai," ujarnya.
Setelah itu, HS dan YA memberikan barang kepada
petugas bea dan cukai. Ada beberapa cara yang dilakukan
mereka. Pertama, memberi polis asuransi atas nama
yang bersangkutan dan dicairkan sebelum jatuh tempo,
walau dapat potongan tapi tidak jadi masalah karena bisa
dicairkan. Selain itu, ada juga transfer tunai, ada juga
pemberian mobil yang diberikan kepada kerabat yang
bersangkutan.
"Sehingga praktik semacam ini kita identifikasi sebagai
tindak pidana suap, gratifikasi karena yang bersangkutan
di bea cukai. Dan adanya transaksi pemberian uang atau
harta kekayaan yang dipindahtangankan, sehingga ini
merupakan TPPU," papar Arif.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyita beberapa
barang bukti yakni 2 unit mobil Ford Everest dan Nissan
Terrano, 1 unit Air Soft gun, 6 HP, Dokumen Polis
Asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, serta
dokumen-dokumen perusahaan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif.
Selain alat bukti, kami juga sudah melakukan
pemeriksaan saksi-saksi. Langkah kami berikutnya adalah
untuk pengembangan kejahatan, ini dilakukan sejak
kapan," jelas Arif.
Selain menyita beberapa barang bukti tersebut, tim
penyidik juga menyita serta memblokir rekening milik HS
yang jumlahnya hampir senilai Rp 11 miliar rupiah.
(mdk/mtf)

Informasi : m.merdeka.com/peristiwa/bareskrim-tangkap-pejabat-bea-cukai-yang-diduga-terlibat-suap.html
0
1.7K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan