M0ntesqueeAvatar border
TS
M0ntesquee
[ask] Mobil di sita leasing tapi yang gadaikan orang lain
salam untuk agan-agan semua anggota forum ini. saya ada sedikit masalah yang berkaitan dengan leasing.

sebelum ke inti persoalan, saya ceritakan dulu sedikit latar belakang kasus/kejadiannya sampai bisa berurusan dengan leasing (S** Finance). oh iya saya berdomisili di Aceh sehingga sangat awam tentang tuntut menuntut secara hukum dan sebagainya.

Kasus atau kejadian ini bermula ketika setahun belakangan kami sekeluarga mengetahui ayah kami diperdaya oleh seorang perempuan yang menurut kami bertujuan hanya untuk menguras harta ayah. awalnya perempuan ini meminta tolong menggadaikan sawah ke ayah, tpi lambat laun perempuan ini ternyata berkomunikasi dengan intens dengan ayah sehingga ayah sama perempuan ini punya hubungan khusus (WIL) dan dari pengakuan perempuan ini mereka sudah kimpoi siri tapi ayah mengelaknya..
singkat cerita sekitar tanggal 12 Oktober 2013 kemaren tiba-tiba mobil ayah disita oleh debt colector dri sebuah leasing (S** Finance). kami sekeluarga yang lain baru tau mobil ayah di sita dua hari belakangan ini dikarenakan ayah memang sudah ngga tinggal lagi serumah sama kami (anak2 dan istrinya). dari informasi yang kami dapati debt colector ini pertama mendatangan rumah si WIL tadi dengan ditemani kepala desa. disitu mereka menjelaskan tujuan ingin menyita mobil yang telah dijadikan jaminan pinjaman uang tunai (gadai) karena tidak adanya pembayaran selama tiga bulan sejak pengambilan pinjaman tunai tsbt. dan ternyata mobil yang digadaikan oleh si WIL td ini adalah mobil ayah atau mobil keluarga kami. dari situ kemudian kepala desa menghubungi ayah (tempat tinggal kami masih 1 desa sama si WIL) dan terjadilah penyitaan mobil ayah yang telah digadaikan sama si WIL pada hari itu.

setelah kami mengetahui penyitaan tersebut saya mencoba ke perusahaan leasing itu untuk mengetahui status pinjaman. dan dari sana saya mendapati Fakta sbb:
1. Mobil di Gadai a.n Si WIL
2. Pada saat proses peminjaman si WIL hanya menyerahkan BPKB Mobil, dan menampakkan STNK dan Kunci Mobil pada perusahaan tersebut.
3. Tidak ada surat kuasa dari ayah (pemilik mobil) karena pihak leasing pikir itu mobil si WIL.
4. BPKB Mobil masih a.n Pemilih pertama karena ternyata Ayah belum balik nama dan kemungkinan besar kwitansi pembelian mobil sudah tidak ada karena sudah lama prosesnya.
5. Si Wil tidak satu bulanpun melunasi tagihan. mobil di sita bulan ke 3.

catatan lainnya:
1. Si Wil adalah Penipu ulung karena ketika kasus ini kami lapor ke kantor polisi ternyata laporan untuk dia sudah puluhan dengan kasus utang-piutang yang tidak dilunasi dan hampir semua kasusnya tidak ada bukti tertulis sehingga sulit untuk diteruskan kasusnya oleh pihak kepolisian.
2. karena ayah sudah sangat terperdaya (seperti kena jampi-jampi) dia malah membela si WIL. padahal hartanya sudah habis dikuras. sekarang ayah tidak punya harta apa2 lagi di badan.

Pertanyaannya:
1. Bisakah saya menuntut leasing tsbt secara hukum untuk mengembalikan mobil keluarga kami?
2. bisakah kami mempidanakan si WIL karena telah melakukan penipuan yaitu menggadaikan mobil kami walapun sepengetahuan Ayah?
3. Bagai Mana sebenarnnya status Hukum Pinjam meminjam tunai dengan jaminan bpkb mobil seperti kasus diatas? apakah legal sama seperti kita meminjam di pegadaian?

maaf kalau susah di mengerti karena saya baru sekali ini buat tread. trims
0
24.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan