- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Prostitusi di Media Sosial Sah-sah Saja?


TS
hukumonline.com
Prostitusi di Media Sosial Sah-sah Saja?
Udah bukan rahasia lagi Gan, media sosial sebagai alat untuk berinteraksi sekarang tidak hanya menjadi alat untuk berteman atau bertukar informasi. Media Sosial juga dijadikan alat untuk melakukan kegiatan terlarang seperti prostitusi. Para wanita/lelaki Pekerja Seks Komersial (PSK) sekarang menggunakan media sosial sebagai salah satu cara untuk menjajakan dirinya dan menjaring klien.
Di beberapa media sosialseperi Facebook dan Twitter atau situs online dating, para PSK ini biasanya sengaja memasang foto-foto yang seronok bahkan telanjang dalam akunnya. Selain para PSK itu sendiri tidak jarang para germo yang juga membuka lapak di media social untuk menjajakan PSK-nya.
Biasanya para germo ini membuka akun jejaring sosial atau jejaring komunitas kemudian memasang foto-foto wanita-wanita atau laki-laki yang diperdagangkannya. Sang germo tersebut memasang nomor handphone dan email dengan maksud apabila ada lelaki hidung belang atau wanita yang tertarik supaya menghubungi nomor atau email tersebut. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga, germo mengantar wanita/laki-laki yang dipesan ke tempat pemesan.
Meskipun cara ini keliatanya susah terjamah hukum, tetapi yang namanya menawarkan jasa seks komersial meskipun lewat internet tetap melanggar hukum Gan.
Gini Gan ni penjelasannya: 
Pertanyaan:
Jawaban:
Nah gan, gimana menurut agan dan aganwati? Setuju dengan pendapat di atas atau punya pendapat lain atau punya cerita untuk di-share? Silakan gan
*Tapi tetap yaa inget aturannya: jangan ngomong kasar dan saling maki-maki sesama kaskusers.
Di beberapa media sosialseperi Facebook dan Twitter atau situs online dating, para PSK ini biasanya sengaja memasang foto-foto yang seronok bahkan telanjang dalam akunnya. Selain para PSK itu sendiri tidak jarang para germo yang juga membuka lapak di media social untuk menjajakan PSK-nya.
Biasanya para germo ini membuka akun jejaring sosial atau jejaring komunitas kemudian memasang foto-foto wanita-wanita atau laki-laki yang diperdagangkannya. Sang germo tersebut memasang nomor handphone dan email dengan maksud apabila ada lelaki hidung belang atau wanita yang tertarik supaya menghubungi nomor atau email tersebut. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan harga, germo mengantar wanita/laki-laki yang dipesan ke tempat pemesan.
Meskipun cara ini keliatanya susah terjamah hukum, tetapi yang namanya menawarkan jasa seks komersial meskipun lewat internet tetap melanggar hukum Gan.


Pertanyaan:
Quote:
Jawaban:
Quote:
Nah gan, gimana menurut agan dan aganwati? Setuju dengan pendapat di atas atau punya pendapat lain atau punya cerita untuk di-share? Silakan gan

*Tapi tetap yaa inget aturannya: jangan ngomong kasar dan saling maki-maki sesama kaskusers.

Spoiler for disclaimer:
0
2.7K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan