- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
6 Pembunuhan Sadis


TS
andita2623
6 Pembunuhan Sadis
Quote:
Original Posted By No Repost


Ini dia gan 6 Pembunuhan Sadis yg terjadi di Indonesia.

Quote:
1. Suami Gorok Istri
Pelaku : Roni Ali
Korban : Istri Roni, Rezky Fitriyani Muchlis alias Ririn
TKP : Jalan Sabang, Poso, Sulawesi Tengah, 9 Juli 2010
Keterangan : Pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali dengan badik dan diakhiri dengan menggorok leher. Sebelum membunuh, pelaku sudah sering menganiaya korban
Tuntutan jaksa : Hukuman mati
Vonis PN : Hukuman mati
Vonis banding : Hukuman mati
Vonis kasasi : 20 tahun penjara
Alasan MA : Pelaku berterus terang mengakui perbuatannya dan pelaku masih muda
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Ririn Sesaat Sebelum Menghembuskan Nyawa di Tangan Suami: Sakit, Papa...
Ririn menghembuskan nyawa di pangkuan ayahnya, Muchlis Ridwan Malik, di rumah sakit. Ririn menghembuskan nafas setelah ditusuk dan digorok oleh suaminya sendiri, Roni Ali (21).
Roni menggorok leher Ririn pada 9 Juli 2010 menjelang siang. Keluarga lalu membawa Ririn ke rumah sakit.
"Saya bertemu Ririn di rumah sakit. Ririn tidak berkata apa-apa. Hanya mengucapkan syahadat sambil merintih 'sakit, Papa'. 10 Menit setelah membisikkan kalimat syahadat anak saya meninggal dunia," kata Muchlis seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Selasa (22/10/2013).
Ayah Ririn mengetahui anaknya digorok setelah diberitahu Mama Yoga. Saat itu Muchlis baru pulang dari kantor dan segera bergegas menuju rumah sakit. Sambil memangku Ririn, Muchlis melihat luka tusuk di leher anaknya serta di dada, perut, ketiak dan pinggang.
"Ririn mengaku pernah diancam akan dibunuh Roni melalui SMS," ujar Muchlis.
Roni dan Ririn menikah pada November 2009 dan dikaruniai anak pada 10 Maret 2010. Sebelum menikah keduanya berpacaran terlebih dahulu selama setahun lamanya.
"Ririn pernah cerita kalau rumah tangganya sudah tidak harmonis karena Roni sering memukul, menyeret serta menendang anak saya," tutur Muchlis.
Atas kejadian itu, PN Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Tetapi vonis itu dibatalkan oleh MA.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi pada 6 September 2011 oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

Quote:
2. Rampok Bakar Korban dengan Bensin
Pelaku : Norita Silalahi, Tumpal Pasaribu, Andre Simanungkalit dan
Korban : Gersom Sinaga
TKP : Tarutung, Sumatera Utara, 2 Juli 2012
Keterangan : Pelaku mengajak korban naik mobil. Di tengah jalan, korban lalu dicekik hingga meninggal. Untuk menghilangkan jejak, korban disiram bensin dan dibakar beserta mobilnya.
Tuntutan jaksa : Hukuman 20 tahun penjara
PN Tarutung : Norita dan Tumpal dijatuhi 19 tahun penjara
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Toke Kemenyan Dibunuh Lalu Dibakar Dalam Mobil
Oppung Evalina br Lumban Gaol (65) histeris melihat rekonstruksi kematian suaminya Gersom Sinaga (68) warga Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dibunuh empat pria dan satu wanita, Selasa (23/10). Rekonstruksi itu digelar di halaman Mapolres Taput.
Tidak hanya istri korban, keluarga besar juga turut menangis. Begitu kelima tersangka dibawa keluar oleh polisi, keluarga langsung meneriaki dan mencerca para tersangka. Beruntung polisi sigap melakukan pengawalan. Kalau tidak, para tersangka bakal dimassa keluarga korban.
“Ternyata begitu keji kalian membunuh suamiku. Saya tidak terima kalian perlakukan seperti itu. kalau mereka hanya mau mengambil uang dan mobil tidak apalah. Tetapi mengapa mesti kalian siksa. Sudah dibunuh, mengapa harus dibakar lagi. Apa tujuan mereka,” isak wanita paroh baya ini sembari menghapus air mata yang bercucuran di pipinya.
Rekonstruksi yang memperagakan 27 adegan itu sempat menjadi perhatian masyarakat. Apalagi ketika para tersangka memperagakan bagaimana cara mereka membunuh korban. Bahkan, ketika tersangka memperagakan adegan cara menjerat leher korban, istri tersangka terpaksa dipapah agar tidak pingsan.
“Saya tidak terima perbuatan itu, mengapa harus dibakar. Padahal mereka sudah menyiksanya sebelum dibunuh. Saya tidak terima perbuatan ini,” teriaknya dengan suara sedikit parau karena terus menangis.
Melihat kesedihan wanita berkulit sawo matang ini membuat anaknya Dajinto Sinaga dan Akkup Sinaga turut murka terhadap keliama tersangka. “Kami ingin mereka (tersangka, red) dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati saja. Karena apa yang mereka lakukan itu sudah terlalu sadis. Bapak saya meninggal secara mengenaskan,” ujar Dajinto kepada METRO, Selasa (23/10) disela-sela rekonstruksi tersebut.
REKONSTRUKSI: Tersangka Norita br Silalahi memperagakan menerima telepon dari korban di salah satu kedai dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Taput, Selasa (23/10).
Dajinto mengaku, sebelum korban diketahui telah meninggal, para keluarga tidak memiliki firasat apapun. Karena sudah menjadi kebiasaan korban ke luar rumah mengurus bisnis kemenyan. “Kami mulai mencarinya setelah seharian tidak pulang dan tidak ada kabar, lalu kami mencoba menghubungi melalui telepon selulernya, tetapi tidak aktif. Namun, setelah ada kabar ada seorang tike kemenyan dibunuh dan dibakar, kami mulai curiga. Sebab setiap kali nomor ponselnya dihubungi selalu tidak aktif.
Waktu itu keluarga curiga dan pergi ke Tapsel tempat ditemukannya toke kemenyan dimaksud, ternya benar, yang dibunuh itu bapak saya,” bebernya dengan mata berkaca-kaca. Meski demikian, keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban. ”Kami serahkan semua kepada polisi dan berharap hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu mereka dihukum mati saja, biar setimpal,” tandasnya.
Dalam rekonstruksi yang digelar pukul 10.35 Wib tersebut, toke kemeyan itu dibunuh terlebih dahulu di Simpang Dolok Martimbang, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Taput. Kemudian didudukkan dalam mobil Kijang Kapsul milik korban dengan nomor polisi B 2541 OT. Setelah dibunuh, lalu dibawa ke Sipirok dan kemudian dibakar di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kelima tersangka yakni, Norita Silalahi (31), Tumpal Pasaribu (36), Andre Simanungkalit (27), Jubel Sihite dan Ronal Siregar. Awalnya, tepatnya Minggu (1/7) kelima tersangka bertemu dalam sebuah mobil rental di Desa Siarang-arang Tarutung, Taput. Mereka merencanakan sekaligus membagi tugas dan alat yang dipakai untuk membunuh korban.
Selanjutnya, Senin (2/7) kelima tersangka bertemu kembali di depan rumah salah seorang tersangka atas nama Andre Simanungkalit. Kemudian tersangka Tumpal dan Norita pergi membeli tali klos sepedamotor dengan mobil angkot dan mereka bertemu kembali. Selanjutnya mereka merental satu unit mobil kijang dari Desa Aek Nauli, Adian Koting, Taput menuju Tarutung.
Dalam perjalanan tepatnya di Desa Palopat kawasan Dolok Martimbang, tersangka Norita memberitahukan lokasi kepada tersangka lainnya sebagai tempat untuk membunuh korban. Setibanya di Tarutung, para tersangka singgah dan minum kopi di salah satu kedai. Lalu Norita menghubungi korban menanyakan dimana posisinya saat itu dan mengajak korban bertemu di Simpang Tiga, Jalan Tarutung-Sibolga.
Sekitar dua jam menunggu, tersangka Norita menerima telepon dari korban mengabarkan bahwa dia sudah berada di Simpang Tiga Tarutung-Sibolga. Kemudian para tersangka bergegas keluar dari kedai itu. Sekira 200 meter dari kedai, tersangka Norita turun dari mobil dan menemui korban. Sedangkan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan ke arah Sibolga.
Lalu tersangka Norita menemui korban dan masuk ke dalam mobil milik korban. Dia duduk di bangku depan samping korban dan melaju ke arah Sibolga. Setibanya di Desa Palopat, tersangka Renol Siregar turun dari mobil yang mereka rental dengan membawa tali klos yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan tersangka lain melaju ke Simpang Dolok Martimbang untuk menuggu korban dan tersangka Norita lewat.
Selang beberapa menit kemudian, mobil korban datang dan kemudian distop tersangka Ronal Siregar lalu naik dan duduk di belakang kursi supir (korban). Sekitar satu kilometer perjalanan, tersangka Norita meminta korban menghentikan mobil ke pinggir jalan dengan alasan hendak mau buang air kecil. Setelah tersangka Norita turun, Ronal Siregar langsung menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan tali klos tersebut.
Hitungan menit kemudian, mobil rentalan yang dikemudikan Tumpal Pasaribu bersama tersangka lainnya datang dan langsung memarkirkan sejajar dengan mobil korban. Kemudian tersangka Andre Simanungkalit membuka pintu supir dan mengambil kunci kontak mobil korban dan membantu Ronal Siregar menjerat leher korban. Sedangkan tersangka Jubel Sihite mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali nilon.
Setelah itu, tubuh korban dipindahkan ke bangku tengah dalam keadaan terikat. Selanjutnya tersangka Andre Simanungkalit duduk di samping korban. Sedangkan Ronal Siregar di bangku belakang dan tetap menjerat leher korban serta Jubel Sihite mengambil alih mengemudikan mobil korban ke Sibolga dan menuju Tapsel.
Dalam perjalanan, tersangka Andre mengambil uang dan HP korban. Tepatnya di Desa Aek Pining Tapsel, Norita dan Tumpal dengan menggunakan mobil yang mereka rental membeli lima liter bensin dari pengecer.
Tepat di Desa Somba Debata, Kecamatan Sipangimbar, Tapsel, tersangka Ronal Siregar mengambil bensin dari mobil renta lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan selanjutnya membakar mobil berikut jasad korban. Setelah itu, para tersangka bergabung di mobil rentalan dan pulang menuju kota Tarutung dan membagi uang hasil kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Taput AKP Warsiman SH mengatakan, rekonstruksi ini memperagakan 27 adegan. Dalam reka ulang kali ini, pihaknya tidak menemukan bukti baru. Menurutnya, semua adegan dilakukan sesuai keterangan saksi dan tersangka selama proses penyelidikan.
“Kami belum menemukan motif lain. Dalam kasus ini tersangka diganjar dengan hukuman melanggar Pasal 365 ayat 3 dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” singkatnya.

Quote:
3. Cincang Majikan di Kebun Pisang
Pelaku : Maarif
Korban : Nasir
TKP : Kebun pisang belakang rumah korban, Pangkajene, Sulsel, pada 13 Maret 2013
Keterangan : Pelaku merasa tersinggung dikata-katai bodoh dan sebagainya. Tidak terima lalu Maarif merencanakan pembunuhan. Korban dibunuh dengan ditusuk berkali-kali menggunakan parang
Tuntutan jaksa : Hukuman 20 tahun penjara
PN Pangkajene : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Pertama di Indonesia, Format Baru Putusan Vonis Mati Maarif Sempurna!
Putusan pidana mati terhadap Maarif (23) menggunakan format baru yang sistematis dan logis. Format baru ini menuai pujian karena dengan format baru itu tidak ada celah kesalahan dan sempurna.
"Bukan hanya persoalan numerik isi putusan yang memudahkan putusan ini sangat baik tetapi di dalam pertimbangan hukumnya diurai secara rinci, konstruktif dan argumentatif," kata pakar hukum pidana Dr Chairul Huda kepada detikcom, Rabu (21/7/2013).
Menurut Chairul Huda, putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pengkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel) logika hukumnya sangat kuat. Majelis hakim membeberkan tentang perbuatan (feit) dari terdakwa yaitu aspek sifat melawan hukum dari perbuatannya. Lalu juga dipaparkan kesalahan (schuld) dari terdakwa yaitu aspek dapat dicelakannya perbuatan dan pertimbangan pidana (straf) yang akan dijatuhkan yaitu aspek dapat pidananya pembuat.
"Hal ini seperti yang saya design secara teoritik dalam disertasi saya," ujarnya.
Maarif membunuh Nasir pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang rumahnya di Pulau Pamantauang, Desa Pamantauang Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Nasir dibunuh dengan sebilah parang yang dibacokkan ke tubuhnya berkali-kali. Maarif mengaku membunuh karena tidak terima dikatai bodoh oleh Nasir.
Atas vonis yang diadili oleh Rusdianto Loleh, Wahyu Sudrajat dan Zuhriyah, Terdakwa mengajukan banding.
"Jika umumnya putusan seperti ini, maka akan sulit untuk dicari celah dalam mengkoreksinya sehingga pengadilan telah mengambil keputusan dengan pertimbangan sempurna. Salut dan hormat untuk Yang Mulia hakim Rusdiyanto dkk," pungkas Chairul Huda.

Quote:
4. Jagal Pembunuh 11 Orang
Pelaku : Ryan Idham Saputra
Korban : Heri Santoso dan 10 korban lainnya
TKP : Heri dibunuh dan dimutilasi di Margonda Garden Residence Depok dan dibuang di Kebagusan, Jaksel
Keterangan : Dari satu kasus lalu ditemukan jejak Ryan telah membunuh 10 orang lain yang dikuburkan di pekarangan rumah di kampung halamannya di Jombang
Tuntutan : Hukuman mati
PN Depok : Vonis mati
Banding : Vonis mati
Kasasi : Vonis mati
PK : Vonis mati
Grasi : Sedang ditempuh
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Very Idham Henyansyah (Ryan)
Pemohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Very Idham Henyansyah alias Ryan ditolak Mahkamah Agung (MA). Terpidana kasus mutilasi dan pembunuhan berantai dengan 11 korban asal Jombang, Jawa Timur ini divonis mati dari pengadilan tingkat pertama hingga terakhir.
PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.
Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK. 3 Hakim agung tingkat PK, Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun menolak PK Ryan.
Upaya Ryan satu-satunya tinggal grasi supaya terselamatkan timah panas regu tembak.

Quote:
5. Pembunuh Ibu dan Anak
Pelaku : Rahmat Awafi
Korban : Hertati dan anaknya
TKP : Rumah di Koja dan dibuang di Koja dan Cakung pada 14 Oktober 2011
Keterangan : Rahmat membunuh dengan cara membekap Hertati hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Pembunuhan dilakukan karena Hertati meminta pelaku menikahinya.
Tuntutan : Hukuman mati
PN Jakut : 15 tahun penjara
Banding : 15 tahun penjara
Kasasi : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Jagal Pemerkosa dari Koja Itu Akhirnya Dihukum Mati
Rahmat Awafi membakar ibu dan anak, lalu memasukkan mayatnya ke koper.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak, Rahmat Awafi (26 tahun). Pada Oktober 2011, Rahmat membunuh Hertati (36 tahun) dan Eryanita (6 tahun) dengan cara dibakar, kemudian mayat disimpan di dalam kardus dan koper.
Sebelum dibunuh, korban disetubuhi pelaku di rumah kontrakan Hertati di daerah Koja. Motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin terbebas dari belitan masalah lantaran Hertati hamil olehnya. Keduanya memang terlibat hubungan asmara.
Putusan hukuman mati ini diketok pada 30 April 2013 dengan Ketua Majelis Kasasi Timur Manurung, dan anggota Dudu D Machmuddin dan Gayus Lumbuun. Diputus dengan suara bulat, tanpa dissenting opinion (perbedaan pendapat),” ujar anggota Majelis Kasasi, Hakim Agung Gayus Lumbuun, Kamis 2 Mei 2013.
Menurut Gayus, vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya dihukum 15 tahun penjara.
Gayus mengatakan, pembunuhan sadis terencana yang akhir-akhir ini marak perlu disikapi dengan hukuman berat. “Agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu,” kata dia.
Hertati dan anaknya dibunuh pada Kamis, 13 Oktober 2011. Sebelum membunuh Rahmat menyetubuhi dulu Hertati. Pelaku secara keji juga membekap Eyanita hingga tewas lalu menyetubuhi dan mensodominya lalu dibakar. Keesokan harinya kedua mayat itu dibuang ke Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.

Quote:
6. Mutilasi 14 Anak
Pelaku : Baekuni alias Babeh
Korban : 14 anak jalanan
TKP : Di rumahnya di Cilincing dalam kurun 2004-2010
Keterangan : Sebelum dimutilasi, korban disodomi terlebih dahulu
Tuntutan : Hukuman mati
PN Jaktim : Penjara seumur hidup
Banding : Hukuman mati
Kasasi : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
MA Tetap Vonis Mati Babe, Pembunuh Kejam yang Memutilasi 14 Anak
Diam-diam, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati terhadap Baekuni alias Babe. Pembunuhan disertai mutilasi terhadap 14 anak itu harus dibayar Babe di depan regu tembak.
Atas putusan kasasi ini, maka Babe terbukti membunuh 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.
Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Jaksa pun banding dan dikabulkan. Pada 13 Desember 2010, vonis ini diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara nomor PT 386/Pid/2010/PT. DKI. Atas vonis sesuai tuntutan JPU ini, Babe mengajukan kasasi.
"Menolak kasasi Baekuni alias Bungki alias Babe," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/4/2013).
Vonis kasasi yang diketok pada 21 April 2011 silam ini dijatuhkan oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan. Duduk sebagai panitera pengganti Rahayuningsih.
Semoga TS gak 

kasih ane
jika berkenan,tapi jangan timpuk ane pake
ane cuman newbie yg coba2 bikin Thread 



Terima kasih.


Quote:
Kunjungi Thread ane yg lain gan,dijamin top

Ngakak dulu gan
Komen gambar yang bikin ngakak
Capek Deh

[HOT]Gilanya Anggota DPR! Studi Banding ke Eropa Hanya Untuk Bahas RUU Santet
[HOT]Siswi SMP di Madiun Dipaksa Membuat Surat Pernyataan Tidak Perawan Oleh Gurunya
0
9.4K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan