- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
[ASK] Penggunaan nama Singkatan Lembaga untuk nama usaha


TS
nextkira
[ASK] Penggunaan nama Singkatan Lembaga untuk nama usaha
Selamat siang,
saya ingin menanyakan kepada agan2 yg mengetahui tentang hukum penggunaan nama dagang.
1. bolehkah kita mengunakan nama lembaga / instansi yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan MPR, DPR & sejenisnya yg kepanjangannya kita plesetkan menjadi nama dagang kreatif ?
2. bolehkah kita mengunakan nama Merk Usaha Lain yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan IBM jadi "Ikan Bakar Mas Bejo", Intel jadi "Indomi telur" , BCA jadi "Bebek Campur Ayam" & sejenisnya
terima kasih sebelumnya
note : nama usaha diatas hanya sekedar digunakan saja, bukan didaftarkan sebagai merk resmi
saya ingin menanyakan kepada agan2 yg mengetahui tentang hukum penggunaan nama dagang.
1. bolehkah kita mengunakan nama lembaga / instansi yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan MPR, DPR & sejenisnya yg kepanjangannya kita plesetkan menjadi nama dagang kreatif ?
2. bolehkah kita mengunakan nama Merk Usaha Lain yang "diplesetkan" untuk nama usaha kita? misalkan IBM jadi "Ikan Bakar Mas Bejo", Intel jadi "Indomi telur" , BCA jadi "Bebek Campur Ayam" & sejenisnya
terima kasih sebelumnya
note : nama usaha diatas hanya sekedar digunakan saja, bukan didaftarkan sebagai merk resmi
Diubah oleh nextkira 23-10-2013 12:50
0
2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan