- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Chatib Basri Akhirnya Hapus Bea Masuk Impor Kedelai


TS
jajang100
Chatib Basri Akhirnya Hapus Bea Masuk Impor Kedelai
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri akhirnya menghapus bea masuk impor kedelai dari sebelumnya 5%. Kini, impor kedelai tak dikenakan tarif bea masuk atau 0%.
Dikutip dari situs Setkab, Rabu (16/10/2013) ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pekan lalu. Aturan ini berlaku setelah 5 hari diundangkan, Permenkeu ini diundangkan pada 3 Oktober 2013 lalu.
Pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Permenkeu baru, menggantikan Permenkeu Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan," jelas bunyi Pasal II Ayat (3) Permenkeu tersebut.
Penetapan bea masuk 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
[url]http://finance.detik..com/read/2013/10/16/152001/2387131/1036/chatib-basri-akhirnya-hapus-bea-masuk-impor-kedelai?f9911023[/url]
Mudah2an harga kedelai makin murah
Dikutip dari situs Setkab, Rabu (16/10/2013) ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pekan lalu. Aturan ini berlaku setelah 5 hari diundangkan, Permenkeu ini diundangkan pada 3 Oktober 2013 lalu.
Pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
Permenkeu baru, menggantikan Permenkeu Nomor 213/PMK.011/2011 yang memberikan bea masuk sebesar 5% atas impor barang berupa kacang kedelai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku 5 (lima) hari sejak tanggal diundangkan," jelas bunyi Pasal II Ayat (3) Permenkeu tersebut.
Penetapan bea masuk 0% untuk impor kedelai itu juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013, agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor berupa kacang kedelai dari 5% menjadi 0%.
Usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu juga disetujui oleh Menteri Pertanian Suswono melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013, yang menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
[url]http://finance.detik..com/read/2013/10/16/152001/2387131/1036/chatib-basri-akhirnya-hapus-bea-masuk-impor-kedelai?f9911023[/url]
Mudah2an harga kedelai makin murah


tien212700 memberi reputasi
1
1.5K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan