Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antskyAvatar border
TS
antsky
Astaga! Ternyata Si Cucu Dirudapaksa oleh 2 Kakek Hingga Hamil

Jakarta - Ternyata siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah tidak hanya dirudapaksa oleh satu kakeknya, Sunarko. Ternyata
kakek tiri yang lain, Didik Purwanto juga ikut merudapaksa cucunya sendiri. Kejam!
Kedua terdakwa disidangkan dengan dakwaan terpisah. Jika Sunarko membual memerkosa untuk memberikan terapi
kesehatan, maka Didik menjanjikan untuk membelikan HP. Didik dan korban tinggal tidak serumah. Saat berkunjung ke
rumah Sunarko, Didik melihat korban sepulang sekolah pada 4 Agustus 2012 dan terangsang.
"Nanti saya belikan HP tapi tidur dulu dengan Mbah," bujuk lelaki berusia 43 tahun itu yang tertuang dalam putusan
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/10/2013).
Usai merudapaksa korban, Didik memberikan uang Rp 40 ribu. Tindakan biadab ini diulangi lagi hingga 3 kali.
"Istri saya pernah masuk ke kamar dan melihat persetubuhan saya dengan korban," tutur Didik mengakui perbuatannya.
Pada 4 September 2013, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo menuntut 15 tahun penjara. Tuntutan ini
juga sama seperti diajukan kepada Sunarko. Tuntutan ini juga sesuai ancaman maksimal dalam pasal 81 ayat 2 UU No
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski derita korban sudah beruntun, majelis hakim PN Purworejo yang terdiri dari Sri Rahayuningsih sebagai ketua dan
Christian Wibowo dan Irma Mardiana menghukum jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan dengan Rp 60 juta. Jika tidak membayar denda diganti pidana kurungan
3 bulan," putus majelis pada 25 September 2013 lalu.
Hukuman 8 tahun ini sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Sunarko dengan majelis hakim yang sama pula.
Atas vonis ini, JPU tidak terima dan mengajukan perlawanan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
"JPU mengajukan banding pada 30 September 2013 sehingga putusan PN Purworejo belum berkekuatan hukum tetap,"
ujar panitera pengganti Nur Syaeful Mukmin.





kakek bi*dab harus dipotong baiknya tu




http://m.detik..com/news/read/2013/10/15/122520/2386302/10/astaga-ternyata-si-cucu-dirudapaksa-oleh-2-kakek-hingga-hamil

0
2.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan