

TS
kaget
•◇●Selamat Hari Raya Idul Adha 1434H●◇•

Spoiler for anjuran berkurban:
Anjuran Berqurban
“Dari Abu Hurairoh ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda: Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berkurban dan ia tidak suka berkurban. Maka janganlah dekat-dekat di tempat sholatku.” (H.R Ahmad). Hadits di atas menunjukkan adanya penekanan berkurban bagi yang mampu. Di samping itu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam memberikan ancaman terhadap orang yang enggan berkurban padahal ia mampu.
Sejarah Qurban
Qurban yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhamad Shalallahu ‘Alaihi Wasalam dimaksudkan untuk mengingatkan kembali nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim as, karena taat dan patuhnya kepada perintah Allah swt dan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt (bertaqarrub). Oleh karena itu hewan yang disembelih (udhiyah) dinamakan hewan Qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah swt).
Waktu Penyembelihan
Qurban adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah pada hari raya Adha (10 Dulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dulhijjah). Adapun waktunya ialah sesudah shalat Idul Adha sampai waktu Ashar pada hari tasyriq terakhir.
Hewan yang DiQurbankan
Hewan yang boleh dijadikan kurban ialah : unta (berumur 5 tahun), sapi (berumur 2 tahun), kambing (berumur 2 tahun), domba atau biri-biri (berumur 1 tahun atau telah lepas giginya setelah berumur 6 bulan). Sekurang-kurangnya qurban ialah seekor kambing untuk satu orang, dan diperbolehkan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Hewan yang diqurbankan harus diperiksa terlebih dahulu sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah saw kepada Ali ra sehingga hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat. Adapun syarat syaratnya adalah sebagai berikut : matanya tidak buta sebelah, kakinya tidak pincang, tidak memiliki penyakit yang sangat nampak, tidak kurus, tidak berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah.
Macam-macam qurban
Qurban ada dua macam. Pertama, Qurban sunat. Untuk jenis kurban ini, dagingnya dibagi tiga bagian. Satu bagian disedekahkan, satu bagian dimakan oleh yang berkurban dan satu bagian dihadiahkan. Haram hukumnya menjual daging kurban. Dan diharamkan pula memberikannya sebagai upah kepada orang yang memotong hewan kurban.
Kedua, kurban wajib, yaitu kurban yang dinazarkan. Orang yang berkurban diharamkan memakan dagingnya tetapi harus disedekahkan baik dagingnya, kulitnya maupun tanduknya. Sunnah-sunnah Qurban
Ketika hendak menyembelih, disunnahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar” dan membaca sholawat atas Nabi saw. Disunnahkan pula orang yang berkurban sendiri yang menyembelih hewan yang dikurbankannya. Wallahu a’lam
“Dari Abu Hurairoh ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda: Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berkurban dan ia tidak suka berkurban. Maka janganlah dekat-dekat di tempat sholatku.” (H.R Ahmad). Hadits di atas menunjukkan adanya penekanan berkurban bagi yang mampu. Di samping itu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam memberikan ancaman terhadap orang yang enggan berkurban padahal ia mampu.
Sejarah Qurban
Qurban yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhamad Shalallahu ‘Alaihi Wasalam dimaksudkan untuk mengingatkan kembali nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim as, karena taat dan patuhnya kepada perintah Allah swt dan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt (bertaqarrub). Oleh karena itu hewan yang disembelih (udhiyah) dinamakan hewan Qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah swt).
Waktu Penyembelihan
Qurban adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah pada hari raya Adha (10 Dulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dulhijjah). Adapun waktunya ialah sesudah shalat Idul Adha sampai waktu Ashar pada hari tasyriq terakhir.
Hewan yang DiQurbankan
Hewan yang boleh dijadikan kurban ialah : unta (berumur 5 tahun), sapi (berumur 2 tahun), kambing (berumur 2 tahun), domba atau biri-biri (berumur 1 tahun atau telah lepas giginya setelah berumur 6 bulan). Sekurang-kurangnya qurban ialah seekor kambing untuk satu orang, dan diperbolehkan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Hewan yang diqurbankan harus diperiksa terlebih dahulu sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah saw kepada Ali ra sehingga hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat. Adapun syarat syaratnya adalah sebagai berikut : matanya tidak buta sebelah, kakinya tidak pincang, tidak memiliki penyakit yang sangat nampak, tidak kurus, tidak berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah.
Macam-macam qurban
Qurban ada dua macam. Pertama, Qurban sunat. Untuk jenis kurban ini, dagingnya dibagi tiga bagian. Satu bagian disedekahkan, satu bagian dimakan oleh yang berkurban dan satu bagian dihadiahkan. Haram hukumnya menjual daging kurban. Dan diharamkan pula memberikannya sebagai upah kepada orang yang memotong hewan kurban.
Kedua, kurban wajib, yaitu kurban yang dinazarkan. Orang yang berkurban diharamkan memakan dagingnya tetapi harus disedekahkan baik dagingnya, kulitnya maupun tanduknya. Sunnah-sunnah Qurban
Ketika hendak menyembelih, disunnahkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar” dan membaca sholawat atas Nabi saw. Disunnahkan pula orang yang berkurban sendiri yang menyembelih hewan yang dikurbankannya. Wallahu a’lam
0
1.2K
Kutip
6
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan