Akhirnya Tutut Rebut Kembali TPI Dari Tangan Hary Tanoe
Jakarta - Setelah melalui proses sangat panjang dan melelahkan, akhirnya Siti Hardianti Rukmana bisa merebut kembali TPI dari Hary Tanoesoedibjo. Mahkamah Agung (MA) menilai Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengambilalihan televisi yang kini berubah nama menjadi MNC TV itu.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 10/Pdt.G/2010," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (10/10/2013).
Perkara kasasi bernomor 862 K/PDT/2013 ini diputus di MA pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
"Mengadili sendiri, mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," ujar Ridwan.
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa (RUPS LB) TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Kasus ini pun bergulir ke meja hijau.
"Selebihnya -- alasan dikabulkannya kasasi -- masih dalam proses minutasi. Setelah selesai akan dipublish di direktori putusan MA dan salinan resmi akan dikirim kepada para pihak," terang Ridwan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/10/10/113021/2383283/10/akhirnya-tutut-rebut-kembali-tpi-dari-tangan-hary-tanoe?991104topnews"]TPI Kembali[/URL]
MA Kabulkan Tutut Rebut Kembali TPI
Quote:
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.
Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat. Juru Bicara Mahkamah Agung Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan sudah diambil.
"Namun untuk detailnya saya belum membaca. Nanti akan saya lihat dulu berkasnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2013).
Adapun susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara, dengan panitera pengganti Dadi Rahmadi.
Saat dikonfirmasi mengenai keputusan itu, Juru Bicara MNC Arya Sinulingga menyatakan tak akan menyerah.
"Perlawanan lanjut terus karena ini kan hanya kasasi. Nanti masih ada PK (peninjauan kembali). Masih panjang jalannya," ungkap Arya.
Sebagaimana diketahui, kisruh antara putri Cendana itu dan pengusaha Hary Tanoeseodibjo berlangsung cukup lama. Dalam tuntutannya, Tutut menyatakan pihak Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim, telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Tutut mengaku memiliki 75 persen saham di TPI, dan sebagian kepemilikan itu direbut oleh Berkah dengan jalan yang ilegal sehingga dirinya hanya memiliki saham 25 persen.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25 persen milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras bahwa Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Quote:
Pihak pengusaha media massa, Hary Tanoesoedibjo, mengklaim cicit mantan Presiden Soeharto sekaligus putra dari Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Dandy Rukmana, tidak menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kapasitas Dandy sebagai apa untuk melaporkan klien kami, karena Dirut PT TPI adalah Sang Nyoman Suwisma," kata pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andy Simangunsong, di Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Andy menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan yang tetap dari pengadilan berkaitan dengan pembatalan Sang Nyoman Suwisma sebagai Dirut PT TPI. Tim pengacara Hary Tanoe menyebutkan, pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan kubu Tutut terkait kasus sengketa PT TPI.
Andy juga mempertanyakan pihak Tutut yang melaporkan Hary Tanoe terkait dugaan penggelapan aset dan perubahan nama PT TPI menjadi Media Nusantara Citra (MNC). Pasalnya, selama ini dana operasional TPI maupun MNC di bawah kepemimpinan Dirut Sang Nyoman Suwisma.
Andi menduga langkah cicit mantan Presiden Soeharto membuat laporan kepada kepolisian bertujuan untuk mengganggu operasional MNC. Andi menambahkan, perubahan nama TPI menjadi MNC merupakan kebijakan pemegang saham, pemilik, maupun jajaran direktur utama, Sang Nyoman Suwisma.
Terkait perubahan nama TPI menjadi MNC yang tidak melibatkan Dandy sebagai Dirut, Andi mengungkapkan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah mengangkat Dandy Rukmana sebagai Dirut.
Sebelumnya, Dandy Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dan pemindahan aset PT TPI secara ilegal, Selasa (1/11/2011).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum, Dandy melaporkan Hary Tanoe dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 374 KUHP.
Sementara itu, pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa, menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama PT TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dwi juga mengatakan, pihak terlapor juga telah mengubah PT TPI menjadi MNC tanpa melibatkan Dandy sebagai Dirut, bahkan menguasai aset dan perangkatnya.
Dwi menyatakan, baik Dandy maupun Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemegang saham tidak pernah dilibatkan dalam pengubahan nama PT TPI menjadi MNC.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah dan harus mengembalikan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, 14 April 2011.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Hakim juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.