spike10Avatar border
TS
spike10
Media Online Gerindra Efektif Menjalin Interaksi: KPU Beraksi!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kampanye pemilu menggunakan media sosial termasuk dalam kampanye media massa. Karena itu, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye belum diperbolehkan. Hal itu dapat dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

"(Media sosial) termasuk dalam media massa online. Undang-Undang (Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif) dan PKPU (Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Legislatitf) sudah mengatur, kampanye dalam bentuk rapat umum dan kampanye melalui media masa cetak, online, dan elektronik. Hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulainya masa tenang," tegas Komisioner KPU Arif Budiman saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Dia mengatakan, pemberian sanksi bagi peserta pemilu yang sudah menggunakan media tersebut tergantung pada penilaian dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dikatakannya, jika Bawaslu merekomendasikan ada pelanggaran administrasi dalam penggunaan media sosial untuk kampanye, maka KPU yang akan menindak.

Sedangkan, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu akan meneruskannya kepada kepolisian dan kejaksaan. "(Dugaan pelanggaran) itu akan dikaji dulu. Bawaslu akan memutuskan apakah ada pelangaran administratif atau pidana," lanjut mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Di sisi lain, Bawaslu menyesalkan, KPU di beberapa daerah tidak menertibkan alat peraga yang melanggar peraturan KPU (PKPU). Padahal, Bawaslu di beberapa daerah sudah merekomendasikan penertiban.

"Di beberapa daerah sudah mengeluarkan rekomendasi, tapi KPU tidak menindaklanjuti. Mungkin karena dia (KPU) tidak tahu kewenangan," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa.

Penelusuran Kompas.com, beberapa parpol dan caleg sudah mulai mencuri melakukan kampanye melalui media sosial. Di laman twitter dan facebook ditemukan beberapa akun milik parpol dan caleg yang membubuhkan nama papol pengusung, nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) pencalonan.

Adapula akun atas nama relawan caleg tertentu. Sebut saja di antaranya Mahalinda Napitupulu dari partai Golkar atau Andry Arief Bulu dari Partai Demokrat.

Spoiler for Sumber:


Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 06 Tahun 2013.

Pelaksanaan Kampanye:

1. Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.

2. Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik.

3. Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Spoiler for Sumber:


Quote:
0
1.4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan