Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

a70n98Avatar border
TS
a70n98
Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat
Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat


Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama juru bicara KPK, Johan Budi, Ketua KPK, Abraham Samad (dua kanan), dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Dalam OTT tersebut ditahan Ketua MK, Akil Mochtar bersama 5 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar harus mendapat hukuman yang setimpal.

Bagi mantan Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) tersebut, tak masalah Akil nantinya akan dihukum mati, potong jari, atau hukuman lain, asalkan dikategorikan sebagai hukuman terberat.

"Kalau saya, beri hukuman seberat-beratnya," kata Abraham dalam wawancara seusai menghadiri acara pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi di Makassar, Senin (7/10/2013).

Beberapa waktu lalu, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, malah mengusulkan Akil dijatuhi hukuman paling berat, yakni hukuman mati. "Tidak usah dipenjara, bikin penuh penjara saja," katanya.

Akil ditangkap petugas KPK di kediamannya, Rabu (2/10/2013) malam, dengan barang bukti uang yang diduga untuk suap dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Juga ditangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa. Di tempat berbeda, KPK menangkap Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih.

Belakangan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus suap pemilukada, yakni Gunung Mas dan Lebak. Untuk kasus Lebak, KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dari pengacara Susi, KPK menyita duit diduga suap Rp 1 miliar.

Saat menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK, Kamis (3/10/2013) malam, KPK menemukan benda diduga narkoba berupa tiga barang lintingan utuh dan satu linting bekas pakai, serta dua pil. Hasil pemeriksaan lab Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, barang lintingan itu benar ganja, dan dua pil tersebut ternyata sabu-sabu jenis baru.

Sumber:
http://pontianak.tribunnews.com/2013...kuman-terberat


Mesti yang seberat-beratnya, disita semua hartanya, dimiskinkan, dihukum gantung/tembak mati... emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S) emoticon-Mad (S)

Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat

Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat

Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat

Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat

Ketua KPK: Akil Harus Dijatuhi Hukuman Terberat
0
912
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan