Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saintyuloAvatar border
TS
saintyulo
Perkara MT, Ikatan Dinas, PKWT dan Pinalti
Terima kasih sebelumnya bisa mendapat kesempatan untuk bertanya di dalam forum ini.
ada hal yang ingin saya tanyakan berkenaan pada kasus yang sedang saya alami. Cerita lengkap kasus saya sebagai berikut.
1. Saya menyelesaikan masa MT saya pada 28 Juni 2013, dan masuk dalam masa vakum sampai tanggal 1 September 2013 baru diterbitkan kontrak baru PKWT 1 tahun yang ditandatangani 5 September 2013. Apakah itu sah?
2. Berikutnya, Saya mengajukan resign untuk PKWT tersebut per 1 Oktober, tertulis di kontrak saya dikenai denda di masa MT ditambah denda sisa kontrak * upah. Apakah sah untuk pinalti ganda seperti itu?
3. Mengenai upah, yang dimaksud upah terkandung apa saja? Apakah Uang paket, tunjangan jabatan, terhitung dalam upah atau upah itu hanya gaji pokok?
4. Mengenai ikatan dinas, apakah PKWT sendiri dimaksudkan sebagai ikatan dinas atau poin mengenai ikatan dinas dijelaskan dengan poin sendiri?
Terima kasih atas kesediaan rekan-rekan yang mau membantu.
0
2.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan