http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Kknwp
Suasana pembahasan UU Pilpres
Quote:
Pembahasan RUU Pilpres Akhirnya Dihentikan
Penulis : Sabrina Asril Kamis, 3 Oktober 2013 | 18:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.
Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.
Akibat tak menemukan titik temu, perdebatan sengit sempat terjadi antara kedua kelompok itu. Anggota Fraksi PPP di Baleg, Ahmad Yani, bersikeras bahwa proses pengambilan keputusan kelanjutan pembahasan RUU Pilpres harus dilakukan di paripurna. Demikian pula dengan Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra meminta ada opsi tentang pasal PT sebagai salah satu syarat mengajukan calon presiden pada sidang paripurna DPR.
Fraksi Partai Golkar menilai keputusan harus diambil di Baleg, bukan forum paripurna. "Sesuai tata tertib, kalau ini kan kita belum ada rancangannya sehingga diputuskan di Baleg bukan di paripurna," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar, Ali Wongso.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang memimpin jalannya rapat ini pun membenarkan pernyataan Ali. Hal ini kemudian tidak bisa diterima oleh Fraksi PPP dan Fraksi Hanura yang kemudian lebih memilih walk out. "Ini sudah inkuntisional!" tukas Ahmad Yani geram sambil berjalan keluar ruang rapat.
Saking berangnya, Yani pun sampai terselip lidah saat menyebutkan kata inkonstitusional. Sementara dua fraksi pendukung revisi lainnya tetap bertahan di dalam untuk meminta keberatan kedua fraksi ini ditulis saat Ketua Baleg membacakan hasil rapat di forum paripurna.
"Supaya kami tidak dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat. Kami tak menafikan usaha kita membahas ini sekitar 1,5 tahun, menggunakan anggaran negara, sudah kunker ke luar kota. Namun, untuk pasal tentang PT, kami masih belum sepakat dan tolong dicatat sebagai keberatan dari fraksi kami," ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.
Setelah dua fraksi ini menyampaikan keberatannya, Baleg pun akhirnya sepakat bahwa revisi UU Pilpres dihentikan pembahasannya. Keputusan ini akan dibacakan dalam forum rapat paripurna mendatang.
Ignatius Mulyono menuturkan, penghentian pembahasan revisi UU Pilpres berarti seluruh pasal yang sempat dibahas tidak berlaku lagi. Pemilu 2013 tetap menggunakan Undang-Undang Pilpres yang sudah ada.
Jika ada aturan tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang sudah direvisi terlebih dulu, kata Mulyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bisa mengaturnya dalam peraturan KPU.
Editor : Hindra Liauw
Menurut UU yang lama, syarat mengajukan capres adalah
1. hanya partai atau gabungan partai yang lolos ke DPR (artinya perolehan suara nasional di atas 3,5%) yang berhak mengajukan calon presiden dan wapres.
2. tiap pasangan calon presiden dan wapres diajukan partai atau gabungan partai yang memiliki
20 persen kursi DPRatau
25 persen suara nasional.
karena syarat minimal adalah 20 persen kursi DPR artinya jumlah maksimal teoritis capres yang bisa maju pada pilpres mendatang adalah 100%/20% =
5.
itu teoritis. praktiknya susah mengharapkan hasil Pemilu 2014 mendatang "utuh" membagi DPR menjadi blok-blok sebesar 20 persen pas, jadi jumlah maksimal praktis capres yang bisa maju pada pilpres mendatang adalah
4 orang.
Silakan kaskuser berspekulasi:
1.
2.
3.
4.