Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silancengAvatar border
TS
silanceng
[BBJ / Bukan Berita JOKOWOW]Direktur perusahaan coba cabuli bawahannya.
Direktur perusahaan swasta coba cabuli bawahannya sendiri

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Bandar Lampung tengah mendalami pelaporan kasus percobaan rudapaksaan yang dialami seorang karyawati berinisial CF (22). Korban mengaku akan dirudapaksa oleh atasannya, BY yang juga direktur tempatnya bekerja.

Namun, polisi merasa kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, dari lima saksi yang dipanggil, semua tidak mengaku

"Laporan kasus tersebut memang benar ada, sejauh ini petugas kami baru melakukan pemeriksaan lima orang tapi belum ada yang mengaku termasuk terlapor, sehingga kasus ini perlu digelar lagi," kata Kapolsek Sukarame, Kompol Hendriansyah, Jumat (27/9), seperti dilansir Antara.

Meski belum mendapatkan keterangan dari para saksi, namun dia berjanji untuk menyelesaikan laporan tersebut.

CF melaporkan atasannya, BY karena telah mencoba merudapaksanya saat jam kerja berlangsung di perusahaan yang terletak di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung. Laporan tersebut telah tercatat pada laporan polisi dengan nomor Tbl/404-B/V/2013/LPG/RESTA BALAM/Sektor SKM.

"Saya sudah melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut sejak 18 Mei 2013 lalu, tapi hingga saat ini belum ada hasilnya, bahkan pihak Polsek malah bilang jangan sampai ini ketahuan wartawan," keluhnya.

Kejadian bermula ketika CF dipanggil BY ke dalam ruangannya dengan alasan bertanya perihal salah satu rekannya yang tidak masuk kerja. Saat berada di dalam, pelaku lantas menarik tangan korban dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

"Tangan saya ditarik pak BY ke kursi panjang, di situ badan saya jatuh telentang dan dia mulai melecehkan saya dengan menciumi. Tapi saya terus melawan hingga akhirnya lepas," ungkapnya.

Usai kejadian, BY sempat berupaya menemui korban di rumahnya untuk meminta maaf kepada CF dan orangtuanya N (50). Untuk meyakinkan, pelaku bersujud di kaki N sekaligus meminta agar laporan tersebut dicabut.

"Pak BY sempat meminta maaf dan mengaku dirinya telah berbuat itu, dan ingin membiayai kuliah anak saya serta membelikan kendaraan ditambah uang tunai Rp 20 juta. Kami pun merekam semua apa yang dikatakannya," beber N.

Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu dalam Pasal 86 ayat 1, setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat dikenakan pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
[tyo]

Ember

Spoiler for karyawan semok:

Spoiler for Karyawan bening:

Dasar atasan brengsek..... emoticon-Mad (S)
atasan itu seharusnya mengayomi dan membimbingbawahannya...bukan malah mencabuli.... emoticon-Mad (S)
ane aja yg punya banyak karyawati cakep kagak pernah berbuat kek gitu.... kalo di godain sih malah sering emoticon-Malu
Diubah oleh silanceng 28-09-2013 03:42
0
6.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan