Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ubaidimoksaAvatar border
TS
ubaidimoksa
Memahami Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Dalam postingan ane kali ini, ane langsung menyadur kicauan Madeandi di Twitter dengan judul yang sama. Langsung aja ya gan:

  1. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, laut teritorialnya hanya 3 mil, diukur dari garis pantai masing-masing pulau.
    Spoiler for Laut Teritorial Indonesia - Ordonansi 1939:


  2. Saat itu, air di antara pulau-pulau Indonesia di luar 3 mil bukan milik Indonesia dan bebas dilayari oleh kapal negara-negara asing.

  3. PM Djoeanda merasa ini TIDAK bagus buat Indonesia. Ada laut bebas di antara pulau-pulau. Bahaya bagi keamanan.

  4. Tahun 1957, PM Djoeanda mengklaim semua laut di sekitar pulau-pulau Indonesia jadi milik Indonesia. Deklarasi Djoeanda.
    Spoiler for Laut Indonesia setelah Deklarasi Djoeanda:


  5. Deklarasi ini diajukan di Konferensi PBB tentang hukum laut pada tahun 1958 tapi ditolak oleh negara-negara di dunia.

  6. Meskipun tidak disetujui, Indonesia tetap bertahan. Mengklaim garis pangkal kepulauan dan air di dalamnya milik Indonesia.
  7. Akhirnya pada tahun 1982, usulan Indonesia (dan negara lain) disetujui dengan diakuinya konsep negara kepulauan, diatur dlm UNCLOS 1982.

  8. Ini perairan kepulauan Indonesia dilingkupi garis pangkal kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau terluar dan Zona Ekonomi Eksklusif.
    Spoiler for Perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982:


  9. Sederhananya: kini perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia yang tadinya laut bebas, kini jadi milik Indonesia.

  10. Masalahnya, meskipun kini air itu jadi milik Indonesia, kapal asing tetap BOLEH lewat. Ini hasil negosiasi. Kompensasi wajar.

  11. Indonesia boleh menentukan jalur-jalur khusus yang bisa dilewati kapal asing dengan nama Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

  12. ALKI ini perlu ditentukan oleh Indonesia dan diajukan ke International Maritime Organisation (IMO) untuk disetujui. Pasal 53 UNCLOS.

  13. Idealnya, ALKI adalah jalur-jalur yang memang sudah/normalnya digunakan untuk jalur navigasi internasional dan disetujui IMO.

  14. Penting diingat: Jika Indonesia tidak menentukan ALKI, maka kapal asing bebas menggunakan jalur mana saja yang layak untuk navigasi internasional.

  15. Indonesia sudah menetapkan 3 jalur ALKI utara-selatan dan disetujui oleh IMO tahun 1998.
    Spoiler for Peta ALKI:


  16. Menariknya, 3 jalur ini dianggap belum tuntas oleh IMO dan disetujui sebagai ALKI parsial/sebagian yg perlu ditambah lagi.

  17. Sementara itu, menurut banyak pihak di Indonesia, 3 jalur itu sudah cukup. Negara lain anggap perlu ALKI timur-barat.
    Spoiler for Usulan ALKI Timur-Barat:


  18. Secara hukum, dalam perspektif IMO dan masyarakat internasional, Indonesia masih punya PR karena ALKI 1998 memang masih dianggap belum tuntas,

  19. Sampai kini Indonesia belum mau tentukan ALKI timur-barat. Banyak pertimbangan, utamanya tentu keamanan dan kedaulatan.

  20. Menurut UNCLOS, kapal yg lewat ALKI memang 'bebas' bisa 'NORMAL MODE', kapal selam boleh lewat tanpa perlu muncul di permukaan.

  21. Ini mengkhawatirkan. Bayangkan kalau kapal asing bebas lewat ALKI dengan 'normal mode', ancaman jadi besar. Rawan sekali.

  22. Isu lain: alutsista TNI secara umum mungkin memang belum memadai untuk pengawalan jika ada terlalu banyak jalur ALKI.

  23. Pertimbangan Indonesia masuk akal. Namun, harus dipahami bahwa penetapan ALKI adalah konsekuensi diakuinya status Negara Kepulauan.

  24. Selain itu, perlu diingat TIDAK ditentukannya ALKI tidak akan menghalangi kapal asing untuk lewat (lihat poin 14).

  25. Opsinya: 1) Indonesia nego keputusan IMO sehingga ALKI 1998 dianggap full, bukan parsial/sebagian atau 2) tentukan ALKI timur-barat.

  26. Intinya, laut kita BUKAN hutan belantara yg kalau tidak dibuatkan jalan (ALKI) maka pihak asing tidak bisa masuk.

  27. Laut kita seperti lapangan sepak bola. Jika TIDAK dibuatkan jalur (ALKI) maka pihak asing bebas lewat pada jalur yang dianggap layak.

  28. Pendapat saya (madeandi) pribadi: perlu mengkaji serius penetapan ALKI timur-barat, tentu saja tanpa merugikan kepentingan Nasional.

  29. Konsekuensi dari banyak ALKI tentu saja adalah memperkuat pemahaman dan terutama kapasitas termasuk ALUTSISTA. Wajib!

  30. ALKI adalah untuk kepastian agar Indonesia juga bisa 'memaksa' kapal asing bisa/tidak bisa lewat di jalur tertentu. Sekian.


sumber: Chirpstory
Diubah oleh ubaidimoksa 27-09-2013 02:08
0
14.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan