Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kamukamu28Avatar border
TS
kamukamu28
TKW Abu Dhabi Terancan Dihukum Mati Karena Membunuh Bayi
Dailymail - Seorang pembantu rumah tangga membunuh bayi perempuan majikannya dikarenakan iri dengan rekan kerjanya telah dijatuhi hukuman mati. Pelayan, yang belum dirilis namanya, diserahkan ke Pengadilan Kriminal Abu Dhabi di Uni Emirat Arab ( UEA ). Wanita Indonesia ini dinyatakan bersalah setelah pengadilan mendengar dia menggendong bayi empat bulan bernama Malak dari tempat tidurnya, membanting ke lantai dan memukul kepalanya ke dinding berulang-ulang sebelum meletakkannya kembali.

TKW Abu Dhabi Terancan Dihukum Mati Karena Membunuh Bayi

Dikatakan dia melakukan serangan tersebut pada Malak - yang mana berarti ' malaikat ' - untuk membuat kesal teman kerjanya, menurut The National. Sang pengasuh anak, seorang wanita Filipina, berada di kamar mandi saat itu dan kembali saat bayi sudah terluka, berjuang untuk bernapas . Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sheikh Khalifa di kota, di mana dokter men-disagnose bahwa tengkorak bayi retak dan kerusakan otak. Ia akhirnya meninggal pada tanggal 28 April tahun ini - dua minggu setelah serangan itu.

Dalam upaya untuk mengadili pelayan asal Indonesia tersebut, Ia awalnya menyalahkan pengasuh Malak atas kematian Malak, tetapi mengaku bersalah ketika dia ditontonkan dengan rekaman video dari tindakannya. Jaksa mengatakan bahwa Ia membenci rekannya karena tugasnya hanya merawat Malak dan kakaknya, sementara Ia harus merawat nenek yang sedang sakit. Dalam sidang sebelumnya sang pengasuh mengatakan dia tidak menyadari betapa rekannya tersebut membencinya. Jaksa mengatakan : "Pelayan itu tertangkap kamera saat ia mengangkat bayi dari tempat tidurnya, melemparnya ke lantai dan memukul kepalanya ke dinding berulang-ulang."

TKW Abu Dhabi Terancan Dihukum Mati Karena Membunuh Bayi

Tindakan tersebut pantas untuk hukuman mati dan menolak tawaran 'uang darah' - yang dalam sistem hukum Emirati dapat memungkinkan orang untuk menerima pengurangan hukuman dengan imbalan pembayaran. Pengacara pembela sang pembantu, Ali Al Abadi, mengatakan kepada pengadilan dalam sidang sebelumnya bahwa kliennya menderita masalah psikologis yang menyebabkan dia untuk menyerang anak tersebut. Semua hukuman mati di UAE tunduk pada dua putaran banding, tetapi jika hal tersebut gagal, sang pembantu akan dieksekusi oleh regu tembak.
0
840
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan