Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rufiorzAvatar border
TS
rufiorz
Di Garut, pegawai KPK gadungan beraksi tipu CPNS
Polisi Resor Garut menangkap seorang yang
mengaku sebagai petugas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian
melakukan penipuan dan pemerasan terhadap
seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku juga mengaku sebagai wartawan.
"Pelaku ini mengaku sebagai petugas salah satu
instansi di Jakarta dan melakukan penipuan akan
memasukkan CPNS terhadap warga dengan cara
meminta sejumlah uang," kata Kepala Polisi
Resor Garut, AKBP Arif Rachman seperti dikutip
Antara, Rabu (25/9).
Dia menuturkan, tersangka M Gunawan (40)
warga Kadungora, Kabupaten Garut itu
melakukan aksinya dengan cara meminta uang
sebesar Rp 5 juta kepada warga Desa
Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut,
sebagai syarat masuk menjadi PNS.
Upaya meyakinkan korbannya itu, kata Arif,
pelaku mengaku sebagai anggota KPK, aparat
penegak hukum, bahkan wartawan berikut
menunjukkan kartu identitasnya.
"Pelaku juga meyakinkan korbannya dengan
menunjukkan senjata api jenis airsoft gun dan
beberapa ID card instansi," katanya.
Namun tindakan pelaku tersebut, katanya,
dicurigai warga sekitar tempat tinggal korban
penipuan kemudian menanyakan identitas diri
dan tempat bekerja.
Warga yang memeriksa pelaku tersebut, lanjut
Arif, semakin curiga akan melakukan penipuan
dengan cara mengaku sebagai petugas KPK dan
beberapa profesi lainnya.
"Kecurigaan warga tersebut dilaporkan kepada
kami, lalu kami mendatangi pelaku yang sedang
menjalankan aksi penipuannya di Kampung
Tanjung, Desa Pasawahan, Rabu pagi tadi,"
katanya.
Polisi selanjutnya mengamankan pelaku ke ke
markas Polsek Tarogong berikut barang bukti
lainnya yang dibawa pelaku berupa senjata
airsoft gun, senjata kejut listrik dan uang sebesar
Rp 3 juta hasil penipuan.
Petugas juga mengamankan atribut lainnya
seperti kartu identitas, surat tugas sebagai
anggota KPK, kepolisian dan juga wartawan di
salah satu perusahaan media massa.
Perlengkapan kartu identitas dan senjata api
yang dibawa pelaku tersebut digunakan untuk
meyakinkan dan menakut-nakuti warga yang
akan menjadi korban penipuannya.
"Untuk kasus ini kami akan terus kembangkan,
karena diduga masih ada korban-korban lainnya
yang belum melapor atau mungkin juga tidak
berani melapor," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di
markas Polsek Tarogong untuk pemeriksaan
hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman
lima tahun penjara.


sumber: http://m.merdeka.com/peristiwa/di-garut-pegawai-kpk-gadungan-beraksi-tipu-cpns.html
0
2.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan