Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

haswanAvatar border
TS
haswan
Perjanjian Pemesanan dan Konfirmasi Jual Beli
Dear Agan-agan,

Mau tanya sehubungan adanya UU Rusun tahun 2011, kan developer dilarang buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) salah satunya kalau belum ada pembangunan minimal 20%, jadi dalam prakteknya developer menawarkan pemesanan dengan membuat Perjanjian Pemesanan dan Konfirmasi Jual Beli (PPKJB), yang jadi pertanyaan :
1). Apakah tindakan tersebut tidak menyalahi ketentuan UU?
2). Dalam hal dilakukan pembiayaan oleh bank, perjanjian apa yang dibuat antara pihak Bank dan pembeli?
3) apakah bisa diperjanjikan kuasa pembatalan PPKJB, dimana jika pembeli wanprestasi, maka Bank dapat mewakili pembeli untuk mengakhiri PPKJB dengan developer dan Bank berhak menerima semua jumlah uang yang akan dikembalikan oleh developer untuk pembayaran hutang-hutang pembeli pada bank?

thanks
0
1.5K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan