- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Green Lifestyle
KASKUS Sepakat dengan ProFauna untuk Menghapus Iklan Jual Beli Satwa !


TS
galangARCHI
KASKUS Sepakat dengan ProFauna untuk Menghapus Iklan Jual Beli Satwa !
Halo GreenLifestyle 
beberapa hari yang lalu ane ketemu Campaign Coordinator, Climate & Energy Programme nya WWF-Indonesia sewaktu di Jogja.
banyak perbincangan di dalamnya...
bahkan WWF siap membantu perkembangan Greenlifestyle KASKUS.
siap untuk mendukung acara-acara yang diadakan GL.

salah satunya ada yang menarik, perbincangan mengenai jual beli satwa langka. hingga akhirnya KASKUS sepakat menghapus iklan jual beli satwa, kesepakatan ini ane baru tau ketika ada mention masuk ke twitter @GTSKASKUS,


KASKUS memang TOP!


SUMBER: http://www.profauna.net/id/kampanye-...a#.UkFoCH_HVYb
KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Pasal 5 Ayat (2) dan Pasa! 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 9 Tahun, 1.985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nonior 49Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Udang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No.46, Tambahan Lembaran negara No. 3478);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenal Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaa Hngkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestanan Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
BAB II
UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Selengkapnya
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3803



beberapa hari yang lalu ane ketemu Campaign Coordinator, Climate & Energy Programme nya WWF-Indonesia sewaktu di Jogja.
banyak perbincangan di dalamnya...
bahkan WWF siap membantu perkembangan Greenlifestyle KASKUS.
siap untuk mendukung acara-acara yang diadakan GL.

salah satunya ada yang menarik, perbincangan mengenai jual beli satwa langka. hingga akhirnya KASKUS sepakat menghapus iklan jual beli satwa, kesepakatan ini ane baru tau ketika ada mention masuk ke twitter @GTSKASKUS,
KASKUS memang TOP!

Quote:

Pengelola forum Kaskus akhirnya merespon seruan ProFauna untuk menghapus iklan jual beli satwa dilindungi di situs Kaskus. Respon positif Kaskus itu dilontarkan oleh Bomie, community project manager Kaskus ke ProFauna lewat telepon dan email pada tanggal 18 September 2013. Bomie mengatakan bahwa pengelola Kaskus telah menghapus iklan yang menawarkan satwa dilindungi seperti yang dilaporkan oleh ProFauna di awal September 2013.
Irma Hermawati, advokat ProFauna, menyambut baik langkah bijak yang diambil oleh Kaskus tersebut. "ProFauna mengucapkan terima kasih ke Kaskus yang telah merespon positif seruan ProFauna itu, namun kedepannya kami juga berharap pengelola Kaskus bisa lebih proaktif untuk memblokir iklan yang berkaitan dengan perdagangan satwa langka, tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat", kata Irma.
ProFauna akan terus memantau iklan jual beli satwa di Kaskus dan juga sistus-situs online lainnya. Jika anda menemukan iklan jual beli satwa secara online, silahkan kirim informasi tersebut ke ProFauna lewat email: datainfo@profauna.net. Dukungan anda akan sangat besar artinya untuk upaya pelestarian satwa liar Indonesia, karena dengan menghentikan perdagangan satwa secara ilegal itu akan membantu satwa lestari di alam, karena sebagian besar satwa yang diperdagangkan itu adalah hasil tangkapan dari alam.
Irma Hermawati, advokat ProFauna, menyambut baik langkah bijak yang diambil oleh Kaskus tersebut. "ProFauna mengucapkan terima kasih ke Kaskus yang telah merespon positif seruan ProFauna itu, namun kedepannya kami juga berharap pengelola Kaskus bisa lebih proaktif untuk memblokir iklan yang berkaitan dengan perdagangan satwa langka, tidak harus menunggu adanya laporan dari masyarakat", kata Irma.
ProFauna akan terus memantau iklan jual beli satwa di Kaskus dan juga sistus-situs online lainnya. Jika anda menemukan iklan jual beli satwa secara online, silahkan kirim informasi tersebut ke ProFauna lewat email: datainfo@profauna.net. Dukungan anda akan sangat besar artinya untuk upaya pelestarian satwa liar Indonesia, karena dengan menghentikan perdagangan satwa secara ilegal itu akan membantu satwa lestari di alam, karena sebagian besar satwa yang diperdagangkan itu adalah hasil tangkapan dari alam.

SUMBER: http://www.profauna.net/id/kampanye-...a#.UkFoCH_HVYb
Berikut Thread resmi dari Kaskus Support Larangan Jual Beli FLORA dan FAUNA yang dilindung
ane posting ulang, sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/52381...ang-dilindung/
ane posting ulang, sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/52381...ang-dilindung/
Quote:
KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 1999, maka kaskus melarang keras adanya penjualan flora dan fauna
dan akan langsung memberikansanksi banned permanent terhadap user yang
berjualan flora dan fauna yg dilindungi
untuk user yg menemukan thread tentang penjualan Flora dan Fauna
yang dilindungi, kami meminta kerja sama untuk melaporkan thread ataupun TS tersebut
ke thread laporan FJB
link: www.kaskus.co.id/thread/5226e0b43fcb17521f000000
atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
Nomor 7 tahun 1999, maka kaskus melarang keras adanya penjualan flora dan fauna
dan akan langsung memberikansanksi banned permanent terhadap user yang
berjualan flora dan fauna yg dilindungi
untuk user yg menemukan thread tentang penjualan Flora dan Fauna
yang dilindungi, kami meminta kerja sama untuk melaporkan thread ataupun TS tersebut
ke thread laporan FJB
link: www.kaskus.co.id/thread/5226e0b43fcb17521f000000
atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
Pasal 5 Ayat (2) dan Pasa! 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 9 Tahun, 1.985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nonior 49Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Udang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No.46, Tambahan Lembaran negara No. 3478);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenal Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaa Hngkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestanan Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB l
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Spoiler for Pasal 1:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau sama di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemenntah.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
Inventansasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengetahul kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habltatnya.
Populasi adalah kelompok individu dan jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasl secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau sama di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemenntah.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
Inventansasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengetahul kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habltatnya.
Populasi adalah kelompok individu dan jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasl secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pasal 2
Spoiler for PASAL 2:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan;
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan;
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
BAB II
UPAYA PENGAWETAN
Pasal 3
Spoiler for Pasal 3:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Pasal 4
Spoiler for Pasal 4:
(1)Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Perubahan dan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaikknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority).
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Perubahan dan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaikknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 5
Spoiler for Pasal 5:
(1)Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena:
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
(2)Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
(2)Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pasal 6
Spoiler for Pasal 6:
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Spoiler for Pasal 7:
Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak- mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,
Selengkapnya
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3803


0
3.8K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan