- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Agan Berencana Buka Kantor Hukum? Baca Ini Dulu Agan


TS
hukumonline.com
Agan Berencana Buka Kantor Hukum? Baca Ini Dulu Agan
Agan-agan yang baru lulus dari fakultas hukum atau yang sekarang masih duduk di bangku kuliah, mungkin sempat berpikir untuk bisa membuat kantor hukum sendiri.
Nah, hukumonline pernah ngebahas soal ini di klinik hukum. Jadi, siapa tau agan-aganwati mau tau gambaran umum bagaimana ngebuat kantor hukum, cekidot gan.
Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (Firma hukum).
Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
Untuk referensi tambahan, simak artikel berikut:
- Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum(membahas perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum);
- Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas perbandingan kantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
- Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum (soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentuk firma ketimbang bentuk badan usaha lain);
- Seputar Profesi Pengacara (manajemen jenjang karir di kantor advokat).
Nah, hukumonline pernah ngebahas soal ini di klinik hukum. Jadi, siapa tau agan-aganwati mau tau gambaran umum bagaimana ngebuat kantor hukum, cekidot gan.
Quote:
Konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan wajib memiliki izin advokat, sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat(“UU Advokat”) yaitu merupakan jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat). (Lihat: Apakah Konsultan Hukum Non-litigasi Juga Harus Punya Izin?)
Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
1. Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan secara umum:
a. Persyaratan administrasi: Fotokopi KTP pendiri (advokat), fotokopi kartu keluarga dari orang yang bertindak sebagai penanggung jawab, fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa
b. Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan: jenis/bentuk usaha, tempat usaha, mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada RT/RW setempat
2. Firma. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma:
a. Didirikan dengan akta otentik;
b. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan
c. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
3. Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
1. Usaha perseorangan. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk usaha perseorangan secara umum:
a. Persyaratan administrasi: Fotokopi KTP pendiri (advokat), fotokopi kartu keluarga dari orang yang bertindak sebagai penanggung jawab, fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa
b. Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan: jenis/bentuk usaha, tempat usaha, mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat, mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada RT/RW setempat
2. Firma. Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk firma:
a. Didirikan dengan akta otentik;
b. Akta pendirian harus didaftarkan dalam register yang telah ditentukan untuk itu oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor Hukum tersebut berkedudukan
c. Akta pendirian yang telah didaftarkan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara.
3. Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata atau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Quote:
Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (Firma hukum).
Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
Quote:
Untuk referensi tambahan, simak artikel berikut:
- Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, dan Konsultan Hukum(membahas perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum);
- Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas perbandingan kantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
- Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum (soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentuk firma ketimbang bentuk badan usaha lain);
- Seputar Profesi Pengacara (manajemen jenjang karir di kantor advokat).
Quote:
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Spoiler for DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
(hot)
0
19.9K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan