- Beranda
- Komunitas
- Official Testimonials Jual Beli
Qivfuk Feedback & Testimonial


TS
Qivfuk
Qivfuk Feedback & Testimonial
Apabila ada saran dan kritik, tolong disampaikan dengan baik dan sopan. Anda sopan, kami pun segan. 
UU ITE Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008
1. Pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Ps 310 KUHP mengkriminalisasi tiap orang yg lisan/tertulis menyerang kehormatan/nama seseorang/instansi dengan cara menuduhkan sesuatu untuk diketahui umum
3. Yang bisa melaporkan pencemaran nama baik adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum
4. Gugatan yang disiarkan di media massa & tidak terbukti benar, dapat digugat karena pencemaran nama baik
5. Somasi dapat dijerat dengan pencemaran nama baik jika isinya langsung berisi tuduhan & diungkapkan di muka umum
6. Ketika menulis surat pembaca di media massa, usahakan tidak bermuatan penghinaan jika tak mau terkena pencemaran nama baik
7. Ketika menulis status berisi keluhan di social media juga harus berhati-hati karena bisa terjerat pencemaran nama baik
8. Keluhan tanpa menyebutkan dengan jelas nama orang atau instansi yang dituju atas keluhan tersebut, juga dapat terjerat pencemaran nama baik
9. Pencemaran nama baik jika dilakukan di media online bisa dijerat dengan Ps. 27 (3) jo. Ps. 45 (1) UU ITE
10. Tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE tidak memiliki pengecualian seperti dalam KUHP.
11. Pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE lebih tegas & ancaman pidananya lebih berat dari KUHP.
12. Ancaman pidana Ps 45 (1) UU ITE: penjara maks. 6 thn dan/atau denda maks. Rp1 milliar
13. Menurut Mahkamah Konstitusi, nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana & konstitusi
Sumber: hukumonline.com

UU ITE Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008
1. Pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Ps 310 KUHP & Ps 27 (3) jo. Ps 45 (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Ps 310 KUHP mengkriminalisasi tiap orang yg lisan/tertulis menyerang kehormatan/nama seseorang/instansi dengan cara menuduhkan sesuatu untuk diketahui umum
3. Yang bisa melaporkan pencemaran nama baik adalah pihak yang diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum
4. Gugatan yang disiarkan di media massa & tidak terbukti benar, dapat digugat karena pencemaran nama baik
5. Somasi dapat dijerat dengan pencemaran nama baik jika isinya langsung berisi tuduhan & diungkapkan di muka umum
6. Ketika menulis surat pembaca di media massa, usahakan tidak bermuatan penghinaan jika tak mau terkena pencemaran nama baik
7. Ketika menulis status berisi keluhan di social media juga harus berhati-hati karena bisa terjerat pencemaran nama baik
8. Keluhan tanpa menyebutkan dengan jelas nama orang atau instansi yang dituju atas keluhan tersebut, juga dapat terjerat pencemaran nama baik
9. Pencemaran nama baik jika dilakukan di media online bisa dijerat dengan Ps. 27 (3) jo. Ps. 45 (1) UU ITE
10. Tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE tidak memiliki pengecualian seperti dalam KUHP.
11. Pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE lebih tegas & ancaman pidananya lebih berat dari KUHP.
12. Ancaman pidana Ps 45 (1) UU ITE: penjara maks. 6 thn dan/atau denda maks. Rp1 milliar
13. Menurut Mahkamah Konstitusi, nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana & konstitusi
Sumber: hukumonline.com
0
1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan