Kaskus

News

Earth.IndexAvatar border
TS
Earth.Index
Seorang diri, Buruh ini sukses melawan negara dari rumahnya yang sederhana
Seorang diri, Buruh ini sukses melawan negara dari rumahnya yang sederhana

[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/171157/2365019/10/ternyata-satpam-marten-seorang-diri-melawan-negara-di-mk-dan-menang?991104topnews"]Jakarta - Satpam Marten Boiliu ternyata seorang diri [/URL]melawan DPR dan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tak dibantu pengacara sekalipun, Marten bisa meyakinkan MK dan membatalkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.

"Pengacara saya buku, saya selalu berkonsultasi dengan buku," kata Marten ditemui di kos-kosannya, Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

Omongan Marten bukan bualan semata. Di kos-kosan ukuran 3x4 meter tergeletak puluhan buku di rak dan almari. Saking banyaknya sehingga rak tidak muat, kertas pun dibiarkan berceceran di ruangan yang bercat merah muda kusam.

"Kalau bukunya mahal, saya ke toko buku dan baca buku di situ sampai benar-benar paham," kisah suami yang belum dikaruniai anak itu.

Selain menggugat ke MK, dia juga memperjuangkan hak-haknya ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI). Namun perjuangannya di PHI bisa berjalan percuma karena ada pasal yang masing mengebiri hak-hak konstitusionalnya.

"Dengan latar belakang itu, saya menggugat ke MK," tutur mahasiswa FH UKI Cawang semester IV itu.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.

-------------------------------------------------------------

[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/20/153229/2364848/10/dari-rumah-sederhana-di-gang-senggol-satpam-menang-melawan-negara-di-mk?nd771104bcj"]Jakarta - Mantan satpam yang menang[/URL] melawan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) Marten Boiliu hidup sederhana di sebuah gang kecil. Siapa nyana, dari rumah di gang senggol itulah awal mula Martin membatalkan pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang dibuat DPR dan pemerintah.

"Saya nggak nyangka, kaget mengetahui kakak saya menang," kata adik Marten yang juga memiliki nama panggilan Marten, kepada detikcom, Jumat (20/9/2013).

Saat detikcom menyambangi rumah sederhana yang berada di Gang 3, Jalan Mawar Merah III, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu Martin tengah bekerja. Profesi sebagai satpam sudah ditanggalkan setelah di-PHK 2011 silam. Menurut sang adik, kemenangan kakaknya menunjukkan sudah saatnya hukum berpihak kepada wong cilik.

"Keadilan tidak selamanya tajam ke bawah, tapi juga bisa tajam ke atas," ujarnya.

Mereka berdua tinggal di rumah berukuran 3x7 meter persegi itu. Rumah itu mudah ditemukan karena dari deretan rumah di gang itu hanya rumah Marten satu-satunya yang tak ditingkat.

Tidak ada tanda kemewahan di rumah warna krem kusam tersebut. Untuk sampai ke rumah Marten, tamu dapat berjalan kaki atau memakai sepeda motor karena hanya kendaraan tersebut yang bisa sampai ke depan rumah.

"Tapi wajar dia menang, dia sarjana hukum juga soalnya," tutur Marten.

Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pekerjaan boleh cuman buruh keamanan, tapi dengan semangat dan ketekunan bisa merubah UU negara
Diubah oleh Earth.Index 20-09-2013 18:43
0
2.5K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan