zeroyonlineAvatar border
TS
zeroyonline
Pemadaman Listrik Kerap Terjadi, Konsumen Berhak Kompensasi 10 Persen.

Listrik padam tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sering terjadi di kota Medan belakangan ini. Akun warga kota Medan di jejaring sosial, khususnya kota Medan selalu topiknya masalah pelayanan PLN. Terkait dengan mutu layanan PLN yang terus memburuk, telah membuat konsumen kesal bahkan geram.

Menurut Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Farid Wajdi kepada SWATT Online, Kamis (19/9) bahwa kekesalan konsumen makin mengkristal, karena di satu sisi, kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) secara periodik terus dilakukan, tetapi di sisi lain, konsumen tidak (belum) mendapatkan kontra-prestasi memadai berupa peningkatan mutu layanan, dari PLN. Konsumen, tidak dapat akses, apakah TTL yang ada saat itu sudah cukup menguntungkan atau belum. Atau hanya cukup untuk memberikan layanan yang “pas-pasan” bahkan terburuk.

Sekiranya dilihat dari pendekatan krisis listrik, lanjut Farid keadaan sudah sangat kritis. Bahkan sudah pantas disematkan status jelang kiamat kelistrikan di Sumatera Utara.

“Masalah kelistrikan di Sumatera Utara sesungguhnya sudah tidak lagi sekadar defisit daya, tapi telah masuk katagori defisit moral. Betapa tidak ada, tidak ada kebijakan cerdas dan solusi terukur dari pengelola PT PLN untuk dapat menuntaskan krisis listrik.” paparnya.

Urgensi kapasitas energi listrik sangat vital dalam menggerakan roda industri, perkantoran, lalu lintas, keberlanjutan pendidikan dan aktivitas kerumah-tanggaan. Energi listrik itu merupakan penyangga utama guna mempercepat inovasi dan aplikasi teknologis pada berbagai kegiatan produktif masyarakat.

Sebenarnya ada kebijakan pemerintah, dengan membuat “standarisasi” layanan PLN dengan indikator bernama Tingkat Mutu Layanan PLN (TMP), layak diberikan apresiasi. Ditjen LPE memberikan mandat, agar PLN secara deklaratif menyampaikan “13 indikator” sebagai implementasi TMP, dengan 3 indikator (kesalahan baca meter, lamanya gangguan dan jumlah gangguan) dikenakan penalti, jika PLN melanggar batas maksimum yang ditentukannya sendiri.

Menurut norma Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, papar Farid Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat(3) berbunyi; “apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”.

Penetapan hukum seperti itu telah tergolong sebagai upaya mengikat PLN agar terdorong terus menerus melakukan perbaikan dan bagi konsumen ada pijakan norma untuk menuntut hak akibat adanya pelanggaran kontrak. Harus dipahamkan ganti rugi menurut norma itu bukan soal nominal atau besaran ganti ruginya. Tetapi berfungsi sebagai tanda PT PLN harus bertanggungjawab atas kinerja pelayanan yang luar biasa buruknya.

“Dalam kasus yang merugikan konsumen listrik, PT. PLN mestinya merealisasikan Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) jo SK Dirjen LPE No. 114 Tahun 2002 yang menetapkan konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sebesar 10% dari biaya beban apabila terjadi pemadaman dan/atau salah catat meteran (terlepas dari nominal penalti),” tegasnya.

Hanya saja, tambah Farid Wajdi informasi tentang keberadaan tingkat mutu pelayanan (TMP) itu tidak disampaikan melalui media yang mudah dikenal publik. Sangat terasa nuansa relasi konsumen-PLN ada diskriminasi atau ketidak-adilan hukum, karena informasi yang ada disembunyikan. Ditutup rapat agar penegakan kewajiban dapat terus diabaikan PLN. Karena itu pemerintah harus membuat formula kompensasi memuaskan sebagai tanda masih ada yang bermartabat di negeri ini. mes

sumber: www.swatt-online.com

Bah,..mana mau PLN kalau macam itu. Ada-ada aja Farid emoticon-Ngakak
Diubah oleh zeroyonline 19-09-2013 15:46
0
991
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan