- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penjelasan Pemprov DKI Soal Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar


TS
chandrap
Penjelasan Pemprov DKI Soal Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar
Quote:
Quote:

Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat surat edaran untuk kepala sekolah tentang larangan bagi pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan, sebetulnya edaran itu lebih bersifat imbauan ketimbang larangan.
"Bukan melarang, tapi imbauan supaya orang tua mengingatkan bahwa anak sekolah pada dasarnya menyalahi aturan jika membawa kendaraaan ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto kepada detikcom, Jumat (13/9/2013).
Menurut Taufik, imbauan itu akan diedarkan ke seluruh kepala sekolah di DKI Jakarta lalu diteruskan kepada orang tua. Sasarannya tentu seluruh pelajar mulai dari SD, SMP hingga SMA. Sementara soal alasan, Taufik meyakini bahwa siswa SMA bahkan kelas XII sekalipun belum saatnya punya SIM.
"Tidak bisa dipastikan misal kelas XI itu sudah berusia 17 tahun, artinya belum boleh punya SIM. Maka kita sebetulnya mengingatkan kembali bahwa mereka belum berkenan loh membawa kendaraan bermotor. Artinya kita melindungi anak-anak dari potensi bahaya," tuturnya.
Taufik menjelaskan, peran perlindungan itulah yang seharusnya dilakukan oleh orang tua. Ia meyakini, jika anak membawa kendaraan ke sekolah, sudah tentu orang tua mengetahui alias mengizinkannya. Padahal belum tentu sang anak memiliki SIM.
"Boleh saja secara fisik sudah dewasa, tetapi secara mental psikologis dan ketentuan peraturan belum mencukupi. Maka kita ingatkan siswa yang membawa kendaraan sudah melanggar aturan," ucapnya.
"Masa orang tua mau mendiamkan anak yang salah (tak punya SIM bawa kendaraan)? Yang bisa tegur dan melarang itu kan orang tuanya, pemerintah hanya bisa melalu kepala sekolah," imbuh Taufik.
Sementara saat ditanya solusi alternatif agar siswa tak membawa kendaraan ke sekolah, Taufik menyatakan banyak solusi. Selain transportasi umum Taufik menyebut ada bis sekolah yang memang ada kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Perhubungan.
"Atau siswa diantar oleh orang tua, kakak atau anggota keluarga lain yang memang sudah mempunyai SIM. Bisa juga menggunakan jasa tukang ojeg," papar Taufik.
"Cara lain ya bisa naik sepeda, silakan kalau (sepeda) itu dibawa ke sekolah. Bahkan lebih cepat dan lebih sehat kan. Apalagi ada sistem zona per kecamatan, jadi tidak terlalu jauh bawa sepeda dalam lingkup kecamatan," imbuhnya.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/13/062452/2357605/10/ini-penjelasan-pemprov-dki-soal-larangan-bawa-kendaraan-bagi-pelajar?9922032"]Sumber[/URL]
Diubah oleh chandrap 13-09-2013 01:03
0
2.5K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan