- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KPAI: Dul tak perlu disidang dan dimasukkan ke penjara !! Trus gunanya LAPAS ANAK ?
TS
juveman2001
KPAI: Dul tak perlu disidang dan dimasukkan ke penjara !! Trus gunanya LAPAS ANAK ?
MERDEKA.COM. Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan.
"Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Ihsan menegaskan, dalam kacamata Undang-undang Perlindungan Anak, manakala terdapat anak di bawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.
"Selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam kasus ini pelindungan anak. Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara," terangnya.
Pertimbangannya, lanjut Ihsan, mengacu kepada psikologis sang anak sendiri. "Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," tandasnya.
SUMBER
Gunanya LAPAS ANAK buat apa yah om ? cuma buat orang miskin yg gak bisa sogok sana sogok sini yah om ?
Psikologis anak yg jadi yatim gak perlu yah om ? si (DU)DUL lagi hoki yg mati bukan anak Jendral atau anak Hatta rajasa coba yg mati itu salah satu petinggi RI wakakakakaka gak kebayang tuh pada ngomong kayak gitu.
tinggal nunggu ajab dah kalian om !!
"Konsepnya anak di bawah umur di mata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Ihsan menegaskan, dalam kacamata Undang-undang Perlindungan Anak, manakala terdapat anak di bawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.
"Selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam kasus ini pelindungan anak. Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara," terangnya.
Pertimbangannya, lanjut Ihsan, mengacu kepada psikologis sang anak sendiri. "Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," tandasnya.
SUMBER
Gunanya LAPAS ANAK buat apa yah om ? cuma buat orang miskin yg gak bisa sogok sana sogok sini yah om ?
Psikologis anak yg jadi yatim gak perlu yah om ? si (DU)DUL lagi hoki yg mati bukan anak Jendral atau anak Hatta rajasa coba yg mati itu salah satu petinggi RI wakakakakaka gak kebayang tuh pada ngomong kayak gitu.
tinggal nunggu ajab dah kalian om !!
0
1.4K
16
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan