Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

designantooAvatar border
TS
designantoo
Pajak Mulai Hantui Bisnis Online
Shalom

share rencana (masih kajian) pemerintah menerapkan pajak untuk bisnis online

cekidot


Setelah sempat membuat heboh media online perihal Ditjen Pajak akan menerapkan pajak pada smartphone, kini di pertengahan kedua 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memburu pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengusaha properti, dan sedang bersiap-siap memburu perusahaan belanja online. Ditjen Pajak akan memastikan setiap transaksi online di Indonesia kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai jual barang atau produk.

Rencana ini sudah disampaikan Ditjen Pajak kepada Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJII) Samuel Abrijani Pengerapan, sejak Juni 2013 lalu. Samuel bercerita, Ditjen Pajak sudah mengadakan pertemuan dengan APJII mengenai rencana pungutan PPN atas setiap transaksi jual beli di internet. “Memang selama ini transaksi online banyak yang belum kena pajak,” ungkap Sammy.

Dalam pertemuan itu, Sammy mengungkapkan, APJII menyarankan pemerintah segera meluncurkan National Payment Gateway seperti di Amerika Serikat. Di Indonesia, proyek ini ada di bawah kendali Bank Indonesia. “Di Amerika Serikat, mereka baru akan mengenakan pajak atas transaksi online pada 2020 nanti setelah sistem pembayaran nasional mereka berjalan,” kata Sammy.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui rencana pajak atas transaksi online. Tapi, penerapannya tidak dalam waktu dekat. “Kami masih melakukan persiapan dan bertemu dengan berbagai pihak yang terkait,” ujar Fuad.

“Ini masih dalam kajian, belum diterapkan tahun ini,” kata Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak.

Rencananya, Ditjen Pajak akan mengelar pertemuan dengan semua penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu, agar mereka mau memungut PPN 10 persen dari setiap transaksinya. Selain itu, Ditjen Pajak mau memastikan apakah perusahaan belanja online benar-benar memotong PPN 10% dan menyetorkannya ke negara.

Menurut Sammy, berbelanja online di Indonesia melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya. Contohnya, kaskus.co.id dan tokobagus.com.

Ketiga, melalui jejaring sosial. Sebagian besar belanja online di kategori ini memakai situs Facebook untuk menjual maupun berbelanja.

Spoiler for sumber:


jangan lupa timpuk ane ama cendol gan emoticon-Cendol (S)emoticon-Big Grin
Diubah oleh designantoo 12-09-2013 02:44
0
5.1K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan