Kaskus

Entertainment

battencourtAvatar border
TS
battencourt
[MAHSISWA MASUK] Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Memaksa Mahasiswa Beli Diktat
Selamat Siang Agan-agan Semua, mudah-mudahan Thread ini Gak Repost


Spoiler for Cek Repost:


Saya seorang mahasiswa semester awal pada sebuah fakultas hukum. Pada awal perkuliahan, tiap mahasiswa diberikan oleh seorang dosen sebuah hand out (sejenis diktat) yang tebalnya tidak melebihi 25 halaman dan diminta olehnya Rp75.000,00 sebagai biaya cetak. Jika dipikir-pikir, hal ini sangat tidak rasional. Ketika melewati midsemester, dosen tersebut kembali "meminta sumbangan". Kami diwajibkan untuk membayar Rp75.000,00 sebagai "mahar" supaya nilai tugas kami minimal C. Dan ada kabar juga bahwa UAS nanti kami diwajibkan untuk membayar Rp100.000,00 untuk nilai minimal C juga. Kami tidak kuasa untuk tidak membayar karena kondisi yang memaksa kami demikian. Menurut sumber yang saya terima, hal ini sudah menjadi tradisi turun-temurun sejak beberapa tahun yang lalu. Yang ingin saya tanyakan,

  1. Apakah yang dilakukan oleh dosen tersebut termasuk tindak pidana? Jika benar, pasal berapa yang beliau langgar?
  2. Bagaimana upaya yang bisa kami lakukan untuk melawan aksi "pungutan liar" tersebut (mengingat dosen tersebut adalah seorang pengacara)?
  3. Kami sudah pernah melakukan pendekatan kekeluargaan, tetapi gagal. Bisakah dan haruskah kami menempuh jalur hukum?

Mohon pencerahannya atas keresahan kami. Terima kasih.


Terus bagaimana jika ini semua dikaitkan dengan hukum.?? Cek jawaban nya gan...


Quote:


Gimana gan setelah membaca kasus ini.??


0
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan