Quote:
Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Ramlan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Padahal Ramlan pernah memvonis ringan bandar judi besar di Tulungagung dengan hukuman 5 bulanpenjara dengan sebelumnya memberikan penangguhan penahanan.
"Memutasi Ramlan dari jabatan lama sebagai Ketua PN Tulungagung menjadi hakim PN Jaktim," demikian lansir website Badan Peradilan Umum (Badilum) MA seperti detikcom kutip dari websitenya, Kamis (5/9/2013).
Ramlan dipromosikan sesuai hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 16 Juli 2013. Sebelum menjabat Ketua PN, Ramlan menduduki posisi wakil Ketua PN di tempat yang sama.
Ramlan memvonis ringan bandar judi Tjin Hook selama 5 bulan penjara pada 16 Agustus 2012 atau sehari sebelum hari kemerdekaan RI. Turut diadili 8 terdakwa lain hasil operasi polisi saat menggerebek aktivitas judi mereka pada 1 Mei 2012.
Selain judi bola, Tjin Hook pemilik sejumlah tempat hiburan malam di Tulungagung itu juga mendesain tempat tinggalnya untuk kegiatan judi capsa, sobet serta togel.
Setelah sempat ditahan selama kurang lebih 44 hari, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tjin Hook dikabulkan Ramlan pada 16 Juni 2012. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian yang dijadikan mata pencaharian diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/05/093349/2349857/10/pemvonis-ringan-bos-judi-dipromosikan-jadi-hakim-di-jakarta?9911012"][U]news[/U][/URL]
Yaaaah, seputar sogok-menyogok dan wani piro lagi