Quote:
Suriono, warga Kabupaten Pasuruan tega merudapaksa dua keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Perbuatan Suriono sungguh keji karena dia melakukannya selama belasan kali.
Korban diancam akan dibunuh jika berani melaporkan kepada orangtuanya. Dia juga mengancam menyebarkan rekaman video pemerkosaan yang diambil dari kamera ponselnya.
Suriono yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu akhirnya dibekuk kepolisian setelah 4 tahun merahasiakan perbuatan kejinya tersebut.
Alasan pelaku merudapaksa keponakannya sendiri karena wanita yang ia nikahi sudah tidak perawan.
"Kedua korban yang dirudapaksa pelaku saat ini berusia 14 dan 17 tahun. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali sejak 2008. Pelaku akan membunuh korban jika berani melapor kepada orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, Kamis (5/9/2013).
Menurut Supriyono, perbuatan itu selalu dilakukan di rumah korban pada siang hari saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Hal ini didasari rasa dendam pelaku terhadap keluarga istrinya karena pada saat dinikahi sudah tidak perawan lagi. "Saya kesal dengan keluarga mereka. Karena istri saya sudah tidak perawan saat dinikahkan dengan saya," kata Suriono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Sumber