- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Magic Mushroom [Buat yang bingung Legal atau Ilegal]


TS
shippuuden
Magic Mushroom [Buat yang bingung Legal atau Ilegal]
Sekedar share informasi, mungkin untuk kaskuser yang masih bingung mengenai magic mushroom, apakah ilegal atau tidak. tanpa ada niat untuk menjatuhkan pihak manapun...
Spoiler for Informasi:
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejenis jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang biasa disebut mushroom, magic mushroom, atau psilocybin mushroom termasuk dalam narkotika golongan Iyang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana.
Pakar Kimia-Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusrin mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," ujar Mufti saat berbincang dengan Kompas.com di gedung BNN, Kamis (31/1/2013) malam.
Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya. Sang pengguna bahkan tidak dapat menyadari apa yang dilakukannya salah atau benar di mata orang lain. Kondisi inilah yang memicu beragam tindakan menyimpang lainnya.
Secara kimia, Mufti menjelaskan, jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," lanjutnya.
Berdasarkan pengamatannya selama ini, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa sudah banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. Beberapa kota tersebut antara lain Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.
"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah narkotika, ya otomatis pasti menjadi tindak pidana," lanjutnya.
Menurut beberapa literatur, magic mushroom ini mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam). Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang menyengat. Jamur ajaib yang juga kerap disebut jamur penghayal ini diperkirakan sudah ada sejak zaman dahulu. Pasalnya, sebuah penelitian menemukan seorang dukun di Siberia menggunakan salah satu jenis dari jamur penghayal tersebut sebagai media untuk membuka pintu yang menghubungkan mereka dengan Sang Pencipta.
Sumber
Spoiler for Buat yang ga tau hukumnya:
[JAKARTA] Perdebatan mengenai zat turunan cathynone, yang biasa dikenal dengan methylone atau M1 yang terdapat dalam 14 kapsul di rumah artis Raffi Ahmad saat penggerebekan Minggu (27/1) lalu, membuka wacana mengenai zat apa saja yang sebenarnya terlarang dan terdapat dalam UU no 35 tahun 2009 mengenai narkotika.
Dalam perbincangan dengan ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Mufi Djusnir terungkap, jamur yang tumbuh di kotoran hewan atau yang sebagian kalangan menyebutnya dengan magic mushroom ternyata terdapat dalam UU narkotika. Menurut UU tersebut, mushroom tergolong dalam narkotika golongan I, atau setingkat dengan ganja.Untuk itu, penjual dan pengguna yang selama ini menganggap mushroom bukan narkoba bisa terjerat pidana.
Dalam UU Narkotika memang tidak disebutkan mushroom, namun menurut Mufti yang mendapat gelar doktor bidang kimia farmasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), zat aktif bernama psilosibina yang terdapat dalam mushroom termasuk dalam narkotika alami.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Sebagian besar orang mengira mushroom bukan narkotika, maka saya tegaskan mushroom merupakan narkotika alami golongan I," kata Mufti saat ditemui di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (31/1) malam.
Dikatakan Mufti, zat aktif psilosibina yang terkandung dalam mushroom memiliki efek negatif yang cukup berbahaya. Menurutnya, pengguna akan berhalusinasi yang cukup parah, hingga tidak peduli mengenai pendapat orang mengenai apa yang dilakukannya. Lebih jauh dari itu, zat aktif psilosibina langsung menyerang sel otak. Akibatnya, gelembung-gelembung di otak yang biasa menyerap oksigen dapat mati, dan membuat kerja otak melamban dan menurun drastis.
"Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak. Tulalit," lanjutnya.
Hingga saat ini, sebagian besar pengguna mushroom menganggap barang haram itu bukanlah termasuk narkotika. Rudi (30) misalnya, salah seorang karyawan di daerah Pal Merah, Jakarta Barat menganggap mushroom yang dibelinya di sebuah tempat wisata di daerah Bali, bukan merupakan narkotika. Menurut dia, efek halusinasi yang ditimbulkan setelah mengonsumsi barang itu, hanya sesaat, dan tidak menjadi adiktif.
"Masa iya, itu narkotika, padahal kan enak. Halusinasinya juga cuma sebentar," katanya.
Berdasar informasi yang dihimpun, berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini biasanya tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi.
Sumber
Spoiler for Hukum pidananya:
Spoiler for Untuk Pengguna:
Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
"
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. "
Spoiler for Untuk Pembuat/Pengedar:
Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup ataupidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). "
Spoiler for Untuk Kurir:
Pasal 115 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009
"(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). "
Sumber
Kesimpulan :
Berpikir sebelum bertindak, masih banyak kegiatan diluar sana yang jauh lebih positif dari pada hanya sekedar mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Butuh refreshing? bukan dengan mengkonsumsi obat, silahkan pergi ke penggunungan atau pantai, atau tempat yang tenang.

dijamin akan lebih positif dan bermanfaat.

Spoiler for UPDATE!!:
Diubah oleh shippuuden 04-09-2013 10:22


zafinsyurga memberi reputasi
1
14.2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan