- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Djoko Susilo Masih Terima Gaji dari Polri


TS
terunik
Djoko Susilo Masih Terima Gaji dari Polri
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Oegroseno mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo masih menerima gaji hingga saat ini. Menurut Oegroseno, selama putusan pengadilan belum bersifat tetap, mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu masih mendapatkan gaji tiap bulan sebagai polisi.
"Kan masih ada tahap-tahapan selanjutnya. Belum inkracht," kata dia di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 September 2013.
Oegrosono berharap tidak ada lagi kasus yang sama seperti yang dialami oleh Djoko Susilo. "Akan lebih disiplin dalam penganggaran, displin dalam pengawasan terhadap polisi," katanya. Dia menuturkan kepolisian akan lebih terbuka dalam hal mengelola anggaran. "Merencanakan dan melaksanakan tender, jangan lagi sendiri-sendiri."
Saat diminta menanggapi putusan vonis hakim terhadap Djoko, Oegrosono tersenyum dan sedikit berkomentar. "Kami tidak boleh menilai Pak Djoko, tidak boleh menilai hakim," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Djoko Susilo. Dia terbukti menerima uang dari pemenang tender proyek simulator kemudi dan melakukan pencucian uang sejak 2003.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...aji-dari-Polri
"Kan masih ada tahap-tahapan selanjutnya. Belum inkracht," kata dia di ruang rapat Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 September 2013.
Oegrosono berharap tidak ada lagi kasus yang sama seperti yang dialami oleh Djoko Susilo. "Akan lebih disiplin dalam penganggaran, displin dalam pengawasan terhadap polisi," katanya. Dia menuturkan kepolisian akan lebih terbuka dalam hal mengelola anggaran. "Merencanakan dan melaksanakan tender, jangan lagi sendiri-sendiri."
Saat diminta menanggapi putusan vonis hakim terhadap Djoko, Oegrosono tersenyum dan sedikit berkomentar. "Kami tidak boleh menilai Pak Djoko, tidak boleh menilai hakim," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Djoko Susilo. Dia terbukti menerima uang dari pemenang tender proyek simulator kemudi dan melakukan pencucian uang sejak 2003.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...aji-dari-Polri
0
895
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan