Quote:
Ini Jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPnBM
Jakarta - Pemerintah akan membebaskan pajak sejumlah komoditas yang tak lagi dianggap mewah. Pembebasan pajak itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan yang baru. Menurut Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri, dengan peraturan tersebut, harga barang akan lebih terjangkau dan pasar lebih bergairah.
"Dengan tidak adanya PPnBM, akan lebih menarik investasi di bidang itu dan meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal," kata Chatib dalam konferensi pers tentang paket kebijakan ekonomi di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2013.
Beberapa jenis barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM antara lain peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp 10 juta dan 40 inci.
Selain itu, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta, mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp 8 juta, pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp 5 juta, dan proyektor serta produk saniter dengan batasan harga di bawah Rp 10 juta.
Selain akan menghapus, pemerintah juga akan meningkatkan pengenaan pajak terhadap barang mewah. Kebijakan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
SUMBER....
Iyalah, masa barang elekronik untuk mayarakat kalangan ekonomi kelas bawah di kenakan pajak barang mewah!!!!!!