Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

engasgituanAvatar border
TS
engasgituan
[Battle Next Dor?] Keluarga Adam Malik (Mantan Wapres) Miliki Lahan di Waduk Ria Rio



inilah..com, Jakarta - Pihak ahli waris mantan Wakil Presiden Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan lahan seluas 2,1 hektar di kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur. Bukan tidak mungkin hal ini akan menjadi kendala bagi Pemprov DKI Jakarta yang akan melakukan penataan di kawasan itu.

Salah seorang cucu Adam Malik, Gunajaya Malik mengatakan, upaya penertiban lahan oleh PT Pulomas dinilai melanggar hukum. Sebab, berdasarkan Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725, lahan yang berada di sisi timur Waduk Ria Rio merupakan milik keluarga Adam Malik.


"Tanah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan seluas 2,1 hektar adalah milik kami," katanya, Selasa (27/8/2013).


Gujayana menjelaskan, pihak keluarga pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2002. Bahkan gugatan secara perdata telah dilakukan hingga tingkat PK, dan dinyatakan tidak memiliki konsekuensi hukum kedua belah pihak.

"Tapi dengan adanya bukti girik ini, PT Pulomas Jaya tidak melakukan gugatan balik mengenai hal ini," tegasnya.

Selain keputusan MA, lanjutnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil DKI Jakarta, juga memutuskan Hak Guna Bangunan nomor 02 yang digunakan PT Pulomas Jaya sebagai alas hukum kepemilikan tidak berada di lokasi yang dimaksud. Dari kekuatan-kekuatan hukum inilah, diungkapkannya, pihak keluarga Adam Malik selaku ahli waris kemudian berupaya menguasai lahan dengan memasang plang papan nama.

"Namun setelah itu, PT Pulomas Jaya melapor kembali hak waris yang saat itu jatuh kepada istri Nelly Malik ke Polres Jakarta Timur dengan alasan penyerobotan tanah," jelasnya.

Dari pelaporan pidana penyerobotan tanah ini dijelaskan Gunajaya, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan saksi.

"Setelah itu kenapa PT Pulomas Jaya tidak menempuh upaya hukum kembali. Kalau gitu kan berarti laporan untuk menguasai lahan ini bukan pelanggaran hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan itu tidak benar," jelasnya lagi.

Ia menegaskan, dengan bukti klaim kepemilikan ini, pihaknya mengizinkan warga untuk dapat memanfaatkan lahan milik Adam Malik. Pihak keluarga juga telah menunjuk Ketua RW 15, Abdul Ghofur untuk mengkoordinasikan dan menjaga warga.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat Ruang Terbuka Hijau (RPH) di kawasan Waduk Ria Rio, Jakarta Timur. PT Pulomas selaku pemilik tanah, berencana akan melakukan pembebasan lahan sebesar 4 hektare yang telah dibangun perumahan penduduk disekitar Waduk Ria Rio ini.[bay]


ember : [url]http://metropolitan.inilah..com/read/detail/2023600/keluarga-adam-malik-miliki-lahan-di-waduk-ria-rio#.UhyYCtL6LSl[/url]


comment :

kali ini lawannya ahok :
bukan preman ,
bukan pengusaha ,
bukan wakil dprd ,
tapi lawannya di the next project of new jakarta
adalah keluarga mantan wapres .....

emoticon-Belomatabeloemoticon-Belomatabeloemoticon-Belomatabelo
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
3.8K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan