- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~


TS
Monsyur
~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/21/453414_20130821121048.jpg)











Bijimana Agan & Sista


Quote:


Quote:
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094228.jpg)
Quote:
Munculnya kasus penipuan melalui pesan pendek atau Short Message Service (SMS) hampir bersamaan dengan maraknya penggunaan telepon seluler oleh masyarakat Indonesia. Namun hingga kini tak banyak kasus yang bisa dibongkar oleh kepolisian.
Kepolisian seperti tak berkutik menghadapi modus kejahatan ini. Maklum pelaku bisa dengan mudah mengganti SIM CARD atau kartu perdana telepon genggamnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan sebuah peraturan untuk mencegah modus ini.
Salah satunya dengan memperketat sistem registrasi SIM CARD atau kartu perdana. Upaya itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094320.jpg)
Peraturan ini mewajibkan setiap warga yang hendak membeli kartu perdana harus mampu menunjukan identitas pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat identitas lainnya.
Selain itu, dalam melakukan registrasi pengguna juga harus mencantumkan nama asli dan Nomor Induk Penduduk sesuai KTP. Namun pada praktiknya, Kementerian Komunikasi mengakui bahwa sistim tersebut hanya berjalan efektif selama satu tahun, yaitu tahun 2005 - 2006.
"Setelah itu kami akui tidak efektif, makanya sekarang kami sedang menyusun revisi peraturan menteri tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (20/8).
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094351.jpg)
Gatot justru menuding pihak operator cuci tangan, dan cenderung menyalahkan distributor kartu perdana. Padahal semestinya menurut dia, pihak operator harus konsiten menerapkan sistem registrasi tersebut.
"Operator berdalih yang jual kan bukan kami, tapi distributor atau lapak-lapak atau toko-toko pulsa. Tapi kan operator wajib mengedukasi mereka," kata Gatot.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, David Tobing merasa hingga kini operator seluler belum melakukan edukasi yang langsung menyasar konsumen. Misalnya dengan mengirim pesan berantai ke konsumen, yang menjelaskan bahwa operator tidak mengadakan undian berhadiah.
“Selama ini operator tidak pernah mengedukasi pelanggan secara langsung. Tidak pernah mengirim SMS langsung ke pelanggan,” kata David kepada detikcom, Selasa (20/8) di Jakarta.
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094425.jpg)
Terkait registrasi kartu perdana, menurut David operator harus dengan serius melaksanakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.
Operator mempunyai hak untuk tidak mengaktifkan sebuah kartu perdana yang tidak diregistrasi dengan benar. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tidak bisa cuci tangan.
Sebagai pihak pembuat peraturan, Kementerian Komunikasi sudah seharusnya menegur dan memberikan sanksi kepada operator yang melanggar. “Sanksinya harus tegas dan jelas,” kata David.
Division Head Public Relation PT Indosat, Adrian Prasanto mengaku pihaknya telah mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan pesan singkat ke seluruh pelanggan, public announcement di televisi sert media lain, dan sosialisasi lewat akun sosial media.
Cara ini dilakukan karena hingga kuartal kedua, jumlah pelanggan Indosat mencapai 56,6 juta. “ (Edukasi) itu masih terus kami lakukan secara konsisten,” kata Andrian.
Sementara Vice President Corporate Communication PT XL Axiata, Turina Farouk mengatakan, pihaknya sudah melakukan cara-cara untuk meminimalisir berkembangnya sms penipuan antara lain lewat sosialisasi.
"Mei lalu, XL, telkomsel dan indosat kami bertiga membuat iklan bersama mengumumkan sebaiknya konsumen berhati-hati karena penipuan tidak hanya dari sms, dari web dan voice juga ada," kata Turina saat dihubungi, kemarin.
Kepolisian seperti tak berkutik menghadapi modus kejahatan ini. Maklum pelaku bisa dengan mudah mengganti SIM CARD atau kartu perdana telepon genggamnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengeluarkan sebuah peraturan untuk mencegah modus ini.
Salah satunya dengan memperketat sistem registrasi SIM CARD atau kartu perdana. Upaya itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094320.jpg)
Peraturan ini mewajibkan setiap warga yang hendak membeli kartu perdana harus mampu menunjukan identitas pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat identitas lainnya.
Selain itu, dalam melakukan registrasi pengguna juga harus mencantumkan nama asli dan Nomor Induk Penduduk sesuai KTP. Namun pada praktiknya, Kementerian Komunikasi mengakui bahwa sistim tersebut hanya berjalan efektif selama satu tahun, yaitu tahun 2005 - 2006.
"Setelah itu kami akui tidak efektif, makanya sekarang kami sedang menyusun revisi peraturan menteri tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi Gatot Dewobroto kepada detikcom, Selasa (20/8).
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094351.jpg)
Gatot justru menuding pihak operator cuci tangan, dan cenderung menyalahkan distributor kartu perdana. Padahal semestinya menurut dia, pihak operator harus konsiten menerapkan sistem registrasi tersebut.
"Operator berdalih yang jual kan bukan kami, tapi distributor atau lapak-lapak atau toko-toko pulsa. Tapi kan operator wajib mengedukasi mereka," kata Gatot.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, David Tobing merasa hingga kini operator seluler belum melakukan edukasi yang langsung menyasar konsumen. Misalnya dengan mengirim pesan berantai ke konsumen, yang menjelaskan bahwa operator tidak mengadakan undian berhadiah.
“Selama ini operator tidak pernah mengedukasi pelanggan secara langsung. Tidak pernah mengirim SMS langsung ke pelanggan,” kata David kepada detikcom, Selasa (20/8) di Jakarta.
![~๑Penipuan SMS Salah Kementerian, Polisi atau Operator? [Menurut Agan Siapa ?] ๑~](https://s.kaskus.id/images/2013/08/24/453414_20130824094425.jpg)
Terkait registrasi kartu perdana, menurut David operator harus dengan serius melaksanakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi layanan komunikasi.
Operator mempunyai hak untuk tidak mengaktifkan sebuah kartu perdana yang tidak diregistrasi dengan benar. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tidak bisa cuci tangan.
Sebagai pihak pembuat peraturan, Kementerian Komunikasi sudah seharusnya menegur dan memberikan sanksi kepada operator yang melanggar. “Sanksinya harus tegas dan jelas,” kata David.
Division Head Public Relation PT Indosat, Adrian Prasanto mengaku pihaknya telah mengedukasi masyarakat dengan menyebarkan pesan singkat ke seluruh pelanggan, public announcement di televisi sert media lain, dan sosialisasi lewat akun sosial media.
Cara ini dilakukan karena hingga kuartal kedua, jumlah pelanggan Indosat mencapai 56,6 juta. “ (Edukasi) itu masih terus kami lakukan secara konsisten,” kata Andrian.
Sementara Vice President Corporate Communication PT XL Axiata, Turina Farouk mengatakan, pihaknya sudah melakukan cara-cara untuk meminimalisir berkembangnya sms penipuan antara lain lewat sosialisasi.
"Mei lalu, XL, telkomsel dan indosat kami bertiga membuat iklan bersama mengumumkan sebaiknya konsumen berhati-hati karena penipuan tidak hanya dari sms, dari web dan voice juga ada," kata Turina saat dihubungi, kemarin.


Quote:
Akhir kata... Sebagai KASKUSER yang BAEK ATI slalu meninggalkan jejaknya


RATE 5 STARS




Mohon maap kalo kurang berkenan jangan tinggalkan BATA MERAH



Silahkan mampir d mari Trit2 Ane, Semoga bermanfaat ya :
Quote:






















































0
7.6K
Kutip
103
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan