arimansonAvatar border
TS
arimanson
Di DO karena jadi Joki ujian SPMB, Mahasiswa Gugat Rektor
Jakarta - Tiga mahasiswa Fakultas
Kedokteran Universitas Andalas
(Unand) Padang drop out (DO)
karena menjadi joki ujian masuk
mahasiswa baru 2012. Namun
bukannya menerima, ketiganya
memilih menggugat sang rektor ke
pengadilan.

Seperti dilansir dalam website
Mahkamah Agung (MA), Rabu
(21/8/2013), ketiga mahasiswa
tersebut adalah dua mahasiswa FK
Unand semester X yaitu M Ilham
dan Agustri Wahyudi serta
mahasiswa FK Unand semester VI
yaitu Irza Haicha Pratama.
Ketiganya mengatur siasat bersama dua orang temannya, Assyifa Azizah Fernandez dan Effra Sandi Saputra, guna meloloskan seorang peserta ujian bernama Leddynski. Dalam kasus ini, Assyifa juga dikeluarkan
sedangkan Effra dijatuhi skorsing
kuliah selama 4 semester.

"Sanksi hukuman sangat-sangatlah
berlebihan dan dipandang tidak
pantas dan tidak berkeadilan yang
pada akhirnya bisa dipandang
merupakan pembunuhan karakter
dan penzaliman terhadap masa
depan penggugat," gugat ketiga
mahasiswa tersebut dalam putusan
kasasi halaman 7.

Ujian tersebut digelar pada 18 Juli
2012. Ketiganya memberikan
jawaban ujian ke Leddynski lewat
SMS namun ketahuan petugas.
Belakangan, Leddynski juga
dinyatakan tidak lolos menjadi
mahasiswi FK Unand.

Atas kejadian ini, ketiganya dipecat
lewat SK Rekor Unand tertanggal 30 Oktober 2012 tantang Sanksi Kasus Perjokian Ujian Masuk Bersama Mandiri Tahun 2012.

Namun mereka tidak terima dan
menggugat Rektor Unand ke
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Padang. Pada 4 Juli 2013,
majelis hakim yang terdiri dari
Efriandy, Selvie Ruthyarodh dan Ali
Anwar menolak gugatan tersebut.

"Mengadili, dalam pokok perkara
menolak gugatan para penggugat
untuk seluruhnya," putus majelis
hakim. Majelis hakim menilai Rektor Unand tidak gegabah dalam membuat SK tersebut karena telah membentuk
tim investigasi yang bertugas
menyelidiki kebenaran perjokian
tersebut. Selain itu juga telah
mendapat pertimbangan dari
Komisi Disiplin dengan rentang
waktu yang cukup panjang.

"Tindakan tergugat telah memenuhi prosedur dan tata cara tentang Tata tertib Kehidupan Kemahsiswaan di Kampus," ucap majelis hakim dalam putusan setebal 68 halaman itu.

detik..com

Jadi mahasiwa kedokteran saja sudah curang, kl sudah jadi dokter Malpraktek yang dilakukan. Mahasiawa gajebo emoticon-Marahemoticon-Marah
0
4.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan