- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
All about hukum pasar modal (efek, saham, surat utang, obligasi, whateverlah)


TS
bugex
All about hukum pasar modal (efek, saham, surat utang, obligasi, whateverlah)
Oke gan mumpung gw ada waktu luang, gw akan membahas apa itu pasar modal untuk awam:
mohon dibaca baik-baik secara urut, biar tidak ada dewi yull diantara kita
101 rules:
1. pasar modal adalah pasar fiksi, tidak nyata seperti pasar tanah abang yang menjual barang nyata (baju gamis dan jilbab fatin)
2. pasar modal adalah pasar yang menjual modal
3. modal yang dijual adalah modal perusahaan, yaitu berupa saham-saham
4. sebenernya pasar modal tidak hanya menjual modal (saham perusahaan) saja. tetapi menjual efek-efek
5. sebenernya yang diperdagangkan di pasar modal secara umum adalah efek, sedangkan saham adalah derivatif (turunan dari efek)
6. efek adalah surat berharga
7. Fisik surat berharga bukan uang kartal atau giral, tapi cuma kertas-kertas saja, contoh paling simpel surat berharga apabila ada selembar kertas yang di tandatangani oleh A, yang isinya A berhutang kepada B sebesar 10 juta rupiah (as simple is that). Setiap orang mudah membuat surat berharga
8. efek adalah surat berharga yang dapat dinilai dengan uang dan dapat diperdagankan, misalnya surat pengakuan utang, surat berharga komersial ,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerteraan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (diambil dari UU Pasar Modal) dan produk derivatif efek lainnya/instrumen pasar modal lainnya
8.a jadi lebih cocok istilah "pasar efek" daripada "pasar modal"
9. produk derivatif efek lainnya/instrumen pasar modal lainnya bisa macam-macam, tergantung kecanggihan dan fantasi si pembuat efek tersebut, namanya juga macam-macam ada misal KIK EBA (Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset), Reksadana Terproteksi, atau whateverlah apa namanya atau macam-macam nama produk reksadana yang cantik-cantik, reksadana fatin shidqia ada kali ya hahaha, intinya sih tetap sama, itu cuma kumpulan kertas-kertas yang bisa dinilai dengan uang dan dapat diperdagangkan dan telah mendapat persetujuan dari OJK (dahulu Bapepam) untuk dapat diterbitkan dan dapat dijual kepada masyarakat (menghimpun dana dari masyarakat)
9.a inget kasus Ustad Mansyur gan, beliau menghimpun dana dari masyarakat, dan dipermasalahkan oleh OJK. kecuali mungkin pajak dan zakat yang telah ada undang-undang yang mengatur. gw gak terlalu paham lebih dalam tentang kasus Ust Mansyur. skip skip
10. setiap efek yang akan diterbitkan harus mendapat persetujuan dari OJK
11. efek dikategorikan menjadi 2 macam, efek bersifat ekuitas dan efek bersifat hutang
11.a ekuitas dapat diingat dari fungsi akuntansi yaitu
harta = utang + modal
atau versi kerennya
aset = liabilitas + ekuitas
jadi ekuitas adalah modal, yaitu berupa modal dari pengusaha, apabila berbentuk PT maka modal berupa saham
11.b efek bersifat utang, yaitu biar gampang dimengerti adalah seperti ini
- Adi mau pinjam duit sebesar 10 juta kepada teman-temannya
- Adi menerbitkan surat berharga berupa surat hutang, yang isinya apabila Adi akan meminjam uang 10 juta dan akan dibayarkan selama 1 tahun dengan pembayaran tiap bulan 1 juta. jadi dengan demikian surat utang Adi memiliki bunga utang sebanyak 2 juta/10 juta yaitu 20%
- budi kemudian meminjamkan uang kepada adi atau dengan kata lain budi membeli surat utang adi
- budi adalah pemegang surat utang
- adi adalah pemberi surat utang
nah surat utang adi itu adalah efek bersifat utang, dan dalam kaitannya dengan pasar modal, lazim disebut obligasi. surat utang-surat utang seperti ini yang diperdagangkan di pasar modal
apabila diterapkan dengan contohnya adalah Obligasi Bank Mandiri dengan bunga tetap 15% bla bla, silahkan liat prospektus obligasi yang bersangkutan skip skip
12. pelaku dalam pasar modal di Indonesia, menurut versi gw kalo selalu gw analogikan sebagai pertarungan tinju
1. OJK, ibarat wasit tinju dan juri tinju
2. Bursa Efek Indonesia (BEI), ibarat penyedia pasar, pemilik arena tinju
3. emiten (perusahaan yang melakukan aksi pasar modal), petinju
4. profesi penunjang, misal financial advisor, lawyer, auditor, underwriter, appraisal, notaris, dll. ibarat pelatih dan staf-staf petinju
5. investor atau masyarakat sebagai penonton tinju yang berjudi memilih petinju-petinju jagoan, bisa pilih rahman kili kili atau dobrax arter hahaha. Liat caps dan proyeksi dulu hahaha
restructuring, financial engineering, kapitalisasi, konversi utang, go public, right issue, obligasi, corporate action, transaksi material, benturan kepentingan, kepentingan saham minoritas, insider trading, ESOP, MSOP, EMSOP, ex date, cum date, penjatahan (allotment), lock up period, saham founder, insentif pajak, diantaranya adalah bagian dari ilmu pasar modal, nanti akan dilanjutkan kalo gw ada waktu luang (baca ada mood)
Akhirnya hikmah yang dapat dipetik dari tulisan panjang lebar tersebut diatas
1. ora mudeng hahahaha
2. pokoknya sip deh kalo perusahaan masuk ke bursa atau menjadi Tbk, keuntungannya banyak, silahkan google "keuntungan go publik"
3. perusahaan akan menjadi transparan, profesionalitas dan akuntabilitas. dampaknya ke agan-agan:
- sebagai karyawan, ada kejelasan karir, lebih prestisius apabila pindah kerja ke perusahaan yang belum Tbk, paling gak rate gaji bisa naik dikit
- sebagai calon karyawan, paling gak perusahaan yang akan dilamar merupakan perusahaan besar dan menyandang nama Tbk,
- sebagai pemilik perusahaan Tbk, makin kaya aja deh, tetapi pajak yang diterima ke negara juga makin besar
- sebagai karyawan bank yang memberi loan ke perusahaan Tbk, setidaknya gak usah repot-repot menganalisa kredit, laporan keuangan perusahaan Tbk sudah menerapkan prinsip-prinsip PSAK
pasar modal kalo dijabarkan panjang lebar bisa terkait dengan ekonomi makro dan ekonomi mikro, wah malah bisa jadi buku nih tulisan gw, skip skip
pokoknya kalo mau paham pasar modal Indonesia, gw mereferensikan bacaan-bacaan ini, gak usah pake text book terbitan bahasa inggris
1. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Peraturan Bapepam
udah yee
Terakhir aspek hukumnya mana??
Silahkan dipahami dulu, aspek hukum dibahas case per case, liat posita-nya dulu
Marketplace virtual office
mohon dibaca baik-baik secara urut, biar tidak ada dewi yull diantara kita
101 rules:
1. pasar modal adalah pasar fiksi, tidak nyata seperti pasar tanah abang yang menjual barang nyata (baju gamis dan jilbab fatin)
2. pasar modal adalah pasar yang menjual modal
3. modal yang dijual adalah modal perusahaan, yaitu berupa saham-saham
4. sebenernya pasar modal tidak hanya menjual modal (saham perusahaan) saja. tetapi menjual efek-efek
5. sebenernya yang diperdagangkan di pasar modal secara umum adalah efek, sedangkan saham adalah derivatif (turunan dari efek)
6. efek adalah surat berharga
7. Fisik surat berharga bukan uang kartal atau giral, tapi cuma kertas-kertas saja, contoh paling simpel surat berharga apabila ada selembar kertas yang di tandatangani oleh A, yang isinya A berhutang kepada B sebesar 10 juta rupiah (as simple is that). Setiap orang mudah membuat surat berharga
8. efek adalah surat berharga yang dapat dinilai dengan uang dan dapat diperdagankan, misalnya surat pengakuan utang, surat berharga komersial ,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyerteraan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (diambil dari UU Pasar Modal) dan produk derivatif efek lainnya/instrumen pasar modal lainnya
8.a jadi lebih cocok istilah "pasar efek" daripada "pasar modal"
9. produk derivatif efek lainnya/instrumen pasar modal lainnya bisa macam-macam, tergantung kecanggihan dan fantasi si pembuat efek tersebut, namanya juga macam-macam ada misal KIK EBA (Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset), Reksadana Terproteksi, atau whateverlah apa namanya atau macam-macam nama produk reksadana yang cantik-cantik, reksadana fatin shidqia ada kali ya hahaha, intinya sih tetap sama, itu cuma kumpulan kertas-kertas yang bisa dinilai dengan uang dan dapat diperdagangkan dan telah mendapat persetujuan dari OJK (dahulu Bapepam) untuk dapat diterbitkan dan dapat dijual kepada masyarakat (menghimpun dana dari masyarakat)
9.a inget kasus Ustad Mansyur gan, beliau menghimpun dana dari masyarakat, dan dipermasalahkan oleh OJK. kecuali mungkin pajak dan zakat yang telah ada undang-undang yang mengatur. gw gak terlalu paham lebih dalam tentang kasus Ust Mansyur. skip skip
10. setiap efek yang akan diterbitkan harus mendapat persetujuan dari OJK
11. efek dikategorikan menjadi 2 macam, efek bersifat ekuitas dan efek bersifat hutang
11.a ekuitas dapat diingat dari fungsi akuntansi yaitu
harta = utang + modal
atau versi kerennya
aset = liabilitas + ekuitas
jadi ekuitas adalah modal, yaitu berupa modal dari pengusaha, apabila berbentuk PT maka modal berupa saham
11.b efek bersifat utang, yaitu biar gampang dimengerti adalah seperti ini
- Adi mau pinjam duit sebesar 10 juta kepada teman-temannya
- Adi menerbitkan surat berharga berupa surat hutang, yang isinya apabila Adi akan meminjam uang 10 juta dan akan dibayarkan selama 1 tahun dengan pembayaran tiap bulan 1 juta. jadi dengan demikian surat utang Adi memiliki bunga utang sebanyak 2 juta/10 juta yaitu 20%
- budi kemudian meminjamkan uang kepada adi atau dengan kata lain budi membeli surat utang adi
- budi adalah pemegang surat utang
- adi adalah pemberi surat utang
nah surat utang adi itu adalah efek bersifat utang, dan dalam kaitannya dengan pasar modal, lazim disebut obligasi. surat utang-surat utang seperti ini yang diperdagangkan di pasar modal
apabila diterapkan dengan contohnya adalah Obligasi Bank Mandiri dengan bunga tetap 15% bla bla, silahkan liat prospektus obligasi yang bersangkutan skip skip
12. pelaku dalam pasar modal di Indonesia, menurut versi gw kalo selalu gw analogikan sebagai pertarungan tinju
1. OJK, ibarat wasit tinju dan juri tinju
2. Bursa Efek Indonesia (BEI), ibarat penyedia pasar, pemilik arena tinju
3. emiten (perusahaan yang melakukan aksi pasar modal), petinju
4. profesi penunjang, misal financial advisor, lawyer, auditor, underwriter, appraisal, notaris, dll. ibarat pelatih dan staf-staf petinju
5. investor atau masyarakat sebagai penonton tinju yang berjudi memilih petinju-petinju jagoan, bisa pilih rahman kili kili atau dobrax arter hahaha. Liat caps dan proyeksi dulu hahaha
restructuring, financial engineering, kapitalisasi, konversi utang, go public, right issue, obligasi, corporate action, transaksi material, benturan kepentingan, kepentingan saham minoritas, insider trading, ESOP, MSOP, EMSOP, ex date, cum date, penjatahan (allotment), lock up period, saham founder, insentif pajak, diantaranya adalah bagian dari ilmu pasar modal, nanti akan dilanjutkan kalo gw ada waktu luang (baca ada mood)
Akhirnya hikmah yang dapat dipetik dari tulisan panjang lebar tersebut diatas
1. ora mudeng hahahaha
2. pokoknya sip deh kalo perusahaan masuk ke bursa atau menjadi Tbk, keuntungannya banyak, silahkan google "keuntungan go publik"
3. perusahaan akan menjadi transparan, profesionalitas dan akuntabilitas. dampaknya ke agan-agan:
- sebagai karyawan, ada kejelasan karir, lebih prestisius apabila pindah kerja ke perusahaan yang belum Tbk, paling gak rate gaji bisa naik dikit
- sebagai calon karyawan, paling gak perusahaan yang akan dilamar merupakan perusahaan besar dan menyandang nama Tbk,
- sebagai pemilik perusahaan Tbk, makin kaya aja deh, tetapi pajak yang diterima ke negara juga makin besar
- sebagai karyawan bank yang memberi loan ke perusahaan Tbk, setidaknya gak usah repot-repot menganalisa kredit, laporan keuangan perusahaan Tbk sudah menerapkan prinsip-prinsip PSAK
pasar modal kalo dijabarkan panjang lebar bisa terkait dengan ekonomi makro dan ekonomi mikro, wah malah bisa jadi buku nih tulisan gw, skip skip
pokoknya kalo mau paham pasar modal Indonesia, gw mereferensikan bacaan-bacaan ini, gak usah pake text book terbitan bahasa inggris
1. UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Peraturan Bapepam
udah yee
Terakhir aspek hukumnya mana??
Silahkan dipahami dulu, aspek hukum dibahas case per case, liat posita-nya dulu
Marketplace virtual office
Diubah oleh bugex 06-11-2021 16:44
0
4.5K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan