simanoroniAvatar border
TS
simanoroni
hukum piutang (yang jago hukum masuk)
Sebelum nya saya memohon maaf kalau emoticon-Salah Kamar

saya mau bertanya tentang masalah hutang piutang.
kronologi nya seperti ini:
A = suami
B = istri
C = rentenier
- A hanya pegawai negeri di sebuah perusahaan perhubungan,
- B hanya mengurus rumah tangga
- C rentenier yang meminjam kan uang

- suatu hari A bersama B datang ke rumah C, dengan berbagai alasan untuk uang
- C lalu memberi uang dengan catatan, yang di bayar setiap bulan adalah bunga dari besaran uang yang di pinjam. sebelum A sanggup membayar pokok pinjaman nya.

Setelah beberapa bulan berlalu A meninggal, C menagih hutang uang beserta bunga nya kepada B. Sementara status B hanya lah istri dan tidak punya pekerjaan. dan hanya mengetahui.
C pun ga kehabisan akal. dya lalu meminta kepada anak A dan B.

yang mau saya tanyakan:

- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada B
- apakah hutang tersebut bisa di minta kepada anak A
- apakah hutang di wariskan?
- apa landasan hukum nya?
- dalam hukum pidana atau perdata?
- dalam pasal berapa dan ayat berapa?

Sebelum nya saya ucapkan Terima kasih Yang sebesar-besarnya.
salam Kaskuser.
0
4.4K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan